Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Beli Kayu Bulat Tanpa Dilengkapi SKSHHK, Alam dkk Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Aldy
Sabtu | 28-10-2023 | 13:00 WIB
alam-dkk.jpg Honda-Batam
Terdakwa Adenan Awam alias Alam dan kawan-kawan saat saling bersaksi di PN Batam, Kamis (26/10/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adenan Awam alias Alam, salah satu pengusaha pengolahan kayu di Dapur 12 Sagulung, terancam pidana penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sebab, terdakwa Alam membeli kayu bulat jenis mahang, yang didatangkan dari Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Dalam perkara ini, Adenan Awam alias Alam, didakwa bersama 7 terdakwa lainnya, yakni Sam Ardiansyah, Ardiansyah, Harno, Muhammad Rahman, Muslim dan Herman, serta Muhammad Anwar. Mereka pada Kamis (26/10/2023) lalu saling bersaksi di PN Batam.

Terdakwa Muhammad Rahman alias Pak De Doyok, mengaku menarwarkan kayu mahang pada terdakwa Adenan Awam alias Alam sebanyak 83 ton. Kayu tersebut diangkut dari Sungai Guntung ke Kota Batam memggunakan kapal kayu dan bersandar di Pelabuhan rakyat Dapur 12 Kecamatan Sagulung.

"Alam setuju membeli kayu mahang tersebut dengan harga Rp 1,8 juta/ton. Alam datang ke Pelabuhan Dapur 12 saat kayu mau dibongkar dan diantar ke gudangnya sebanyak 40 ton," tutur terdakwa M Rahman.

Hal tersebut dibenarkan terdakwa Muslim, yang setiap harinya bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Dapur 12 dan juga berprofesi sebagai sopir truk pengangkut kayu itu. Muslim juga menerangkan mengangkut kayu mahang itu ke gudang milik Adenan Awam alias Alam.

"Saya kenal terdakwa Alam dan melihatnya datang ke pelabuhan saat bongkar kayu dari kapal hingga mengantar ke gudang miliknya," kata terdakwa Muslim.

Kemudian, terdakwa Muhammad Anwar yang merupakan pemodal, mengaku sudah memberikan modal Rp 40 juta kepada Pak De Doyok untuk kerja sama dalam bisnis kayu tersebut. Di mana, terdakwa Muhammad Anwar dijanjikan akan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu/ton dari hasil penjulan.

Dijelaskan terdakwa M Anwar, awalnya dihubungin Pak De Doyok dan mengatakan ada kayu milik Kodri dari Sungai Guntung dengan surat-surat lengkap. Sehingga, M Anwar pun tertarik dan turun ke Sungai Guntung untuk melihat langsung jenis kayu yang akan dibelinya.

"Saya turun ke Guntung survei kayu tersebut dan melihat surat-surat seperti, surat angkut kayu rakyat (SAKR), izin kepala desa, kelompok tani, dan SKT. Ada juga surat dari Irawan Dinas Kehutanan yang mengeluarkan SAKR. Kemudian kayu tersebut diangkut ke Batam untuk dijual kepada terdakwa Alam," jelasnya.

Adapun para terdakwa ini didakwa melanggar Kesatu: Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 rahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraph keempat Pasal 37 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua: 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI nomor 18 rahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraph keempat Pasal 37 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ketiga: Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI nomor 18 rahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraph keempat Pasal 37 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar keterangan terdakwa yang saling bersaksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (30/10/2023) untuk pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum, Arif Darmawan Wiratam.

Editor: Gokli