Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barelang Institute Minta BUMD Batam Segera Dirombak
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 25-02-2011 | 14:24 WIB
Copy_of_Joe_Erison_(2).JPG Honda-Batam

Direktur Barelang Institute, Joe Erison. Lembaga yang dipimpinnya kerap melakukan analisis ekonomi dan politik di Batam. (foto:andri)

Batam, batamtoday - Direktur Barelang Institute (Langins), Joe Erison mendesak kepada Walikota Batam, Ahmad Dahlan agar tegas terhadap evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam dengan melakukan perombakan pengurus secara menyeluruh.

Penegasan itu, kata Joe yang ditemui batamtoday di batamcenter 25 februari 2011 perlu disikapi Wako Batam, sebab BUMD Batam yang diberi nama PT Pembangunan Kota Batam sejak berdiri 25 November 2002 silam belum memberikan laporan perkembangan perusahaan yang positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"BUMD ini saya lihat absen dalam mendongkrak pendapatan daerah. Jika tidak bisa bekerja sebaiknya Wako harus tegas untuk mengganti dengan orang yang mau dan mampu bekerja," tegas Joe.

Langins, kata Joe mengetahui kesiapan BUMD Batam yang memperoleh modal sebesar Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan komitmen mampu berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

Menurutnya, semangat itu harus dikembalikan dengan langkah melakukan perombakan struktur organisasi BUMD Batam, sebab jika tidak maka Wako yang harus bertanggung jawab penuh dengan kerugian uang rakyat yang dipakai modal perusahaan tak beroperasi itu.

Kalangan anggota DPRD Pun berpendapat sama seperti dikemukakan Windarti Wahyuningsih kepada batamtoday, bahkan aturan BUMD Batam pun harus direvisi dengan klausul resiko.
"Perlu ditinjau kembali pokoknya," tukas Widya yang melenggang ke dewan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DPRD kata Widya baru mengetahui jika BUMD itu menyetor Rp 300 juta ke kas daerah pada tahun 2007 lalu, sedangkan semangat dibentuknya BUMD tersebut tidak optimal dalam prakteknya.

"BUMD itu mencarikan potensi pendapatan bagi daerah, bukan mengembalikan biaya modal," tukasnya.

Untuk diketahui, pembentukan BUMD Batam sesuai Perda No 1 tahun 2002, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mampu memberi kontribusi yang bisa dinikmati masyarakat Batam hasilnya.

Dikatakan Widya, sesuai Pasal 26 ayat 2 Perda no 1 tahun 2002 menyebut BUMD yang terus menerus  merugi selama tiga tahun harus melakukan restrukturisasi, penggabungan atau dibubarkan.

"Ini sudah sembilan tahun kok masih dibiarkan," tukasnya ketus.

Sebelumnya Wakil Wali kota Batam, Ria Saptarika mengatakan sebagai perusahaan  plat merah milik pemerintah, dirinya setuju jika BUMD tersebut dirombak. Tidak hanya manajemennya saja, tetapi sumber daya manusianya juga.