Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Tersambar Petir, Pria Paruh Baya di Bintan Ditemukan Tak Bernyawa
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 23-10-2023 | 14:40 WIB
sambar-petir.jpg Honda-Batam
Polisi saat mengevakuasi jasad Then Jan Khiong dari dalam rumahnya, Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (22/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria berusia 44 tahun ditemukan warga tak bernyawa di dalam rumahnya, Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada Minggu (22/10/2023).

Pria yang belakangan diketahui bernama Then Jan Khiong itu ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telungkup di bawah meja makan.

Adapun kondisi cuaca mendung di Kabupaten Bintan pada Minggu siang, disertai sambaran petir yang menggelegar. Bahkan, saat ini arus listrik sampai padam.

Padamnya arus listrik itu, menjadi awal korban ditemukan tetangganya sudah tidak bernyawa. Di mana, saat itu tetangga korban hendak menyanyakan penyebab padamnya arus listrik di rumah mereka.

Temuan korban meninggal dunia itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Bintan Timur. Tak berselang lama, personel Polsek Bintan Timur terjun ke lokasi, untuk mengevakuasi korban dan melakukan olah TKP.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menjelaskan, jasad korban sempat dibawa ke RSUD Bintan untuk dilakukan visum. "Dari hasil visum, dugaan sementara korban meninggal akibat tersambar petir dengan adanya bekas tanda/ciri khusus orang tersambar petir terdapat pada tubuh korban dan tidak ditemukannya adanya bekas kekerasan pada tubuh korban," jelas AKP Rugianto, setelah menerima hasil visum resmi dari RSUD Bintan, Senin (23/10/2023).

Pada saat itu, saksi yang pertama menemukan jasad korban melihat ada berbagai jenis obat-obatan di dekat jasad korban. Hanya saja, hasil visum dokter menyatakan dugaan penyebab meninggal dunia akibat tersambar petir.

Kapolsek Bintan Timur juga mengatakan pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan tidak bersedia untuk dilakukan Auotopsi dengan membuat surat pernyataan.

Editor: Gokli