Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program SAE, Rutan Tanjungpinang Gandeng Koperasi dan Mitra Perorangan Tanam Padi di Dompak
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 20-10-2023 | 18:56 WIB
Padi-rutan1.jpg Honda-Batam
Rutan Tanjungpinang Gandeng Koperasi dan Mitra Perorangan Tanam Padi di Dompak. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam rangka memaksimalkan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Tanjungpinang membangun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang terletak di daerah Sungai Manilai Tanjung Siambang Pulau Dompak, Tanjungpinang dengan menanam padi, jagung, mento, anggur dan pohon kurma, Jumat (20/10/23).

SAE sendiri merupakan sarana pembinaan keterampilan bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat (proses reintegrasi sosial). Melalui SAE, warga binaan dibekali dengan keterampilan melalui program pembinaan kemandirian (SAE) untuk mengembangkan keterampilan yang pada Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan mengambil edukasi terkait perkebunan, perikanan dan peternakan, dengan lahan seluas 2 hektar.

Penyelenggaraan SAE ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan kemandirian dengan membaurkan WBP ke tengah masyarakat dan membuka peluang partisipasi serta edukasi bagi masyarakat tentang kegiatan dan hasil produk pembinaan kemandirian sehingga terbangun citra positif penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Hal ini tertuang pada Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pada pasal 6 ayat (1) Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan menjelaskan yang dimaksud dengan "tempat lain yang ditentukan" antara lain, tempat pelatihan kerja, tempat melaksanakan asimilasi, dan tempat melaksanakan pidana kerja sosial.

Pada UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 65 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa ada 2 jenis pidana kerja sosial yakni Pidana Kerja sosial sebagai pidana pokok dan. Pidana Kerja sosial sebagai pidana pengganti.

"Secara singkat pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun; dengan waktu pelaksanaan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat," terangnya.

Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

"Hal ini tentu sejalan apa yang telah dilaksanakan oleh Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Program SAE nya," tambahnya.

Program SAE ini sendiri sebelumnya bekerjasama dengan Koperasi Jasa Warga Sejahtera atau yang disingkat dengan Koperasi Jawara. Koperasi Jawara sendiri adalah sebuah koperasi berbadan hukum sesuai dengan Salinan akta Pendirian Koperasi Jawara No.30 Tanggal 12 September 2022 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004902.AH.01.29.Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Jasa Warga Sejahtera Jawara.

Selain daripada itu, pada saat ini Rutan Tanjungpinang sedang melakukan ujicoba penanaman padi di lahan yang mengandung bauksit yang terletak di Pulau Dompak Tanjungpinang. Penanaman padi telah dimulai pada awal bulan September tepatnya tanggal 3 lalu dengan menggunakan metode TABELA (tanam benih langsung) dan kini sudah memasuki usia 40 hari setelah tanam (hst).

"Keberhasilan penanaman padi dilahan bauksit ini tidak lepas dari campur tangan Ady Indra Pawennari selaku mitra perorangan yang juga merupakan peraih penghargaan sebagai Pahlawan Indonesia di bidang inovasi teknologi versi MNC Media," katanya.

Kerjasama yang telah dilakukan oleh Rutan Tanjungpinang dengan berbagai pihak dalam mengoptimalisasi penyelenggaraan SAE sendiri ini tentu telah berdasarkan aturan aturan yang berlaku yaitu tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pada pasal 1 Angka 1 dan Angka 4, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1).

Selanjutnya pada SAE Rutan Tanjungpinang ini telah dilaksanakan berbagai kegiatan yakni menanam anggur, kelapa, jagung hingga padi. Hingga kini tanaman yang telah di tanam oleh para warga binaan telah menunjukkan hasil yang menggembirakan khususnya tanaman padi yang siap menunggu masa panennya datang.

Editor: Yudha