Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Ingin Bentuk Komite Aset Kripto hingga Berita Hoaks Dorong Kenaikan Bitcoin
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-10-2023 | 13:32 WIB
TokoCrypto.jpg Honda-Batam
Tokocrypto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, tengah mengembangkan rencana pembentukan Komite Aset Kripto.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia, yang sudah lebih dulu terbentuk, yaitu Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Rencana sudah berlangsung cukup lama, dan mulai menemui titik terang.

Di samping itu, dari sisi market, volatilitas Bitcoin cukup tinggi pada pekan ke-2 Oktober 2023 ini. Pergerakan BTC didorong berita palsu atau hoaks persetujuan ETF Bitcoin spot. Namun melihat peristiwa ini, keputusan tentang ETF bisa mendorong bull run Bitcoin selanjutnya.

Berkaitan dengan kabar tersebut, Tokocrypto menyajikan rangkuman berita di industri aset kripto dan ekosistemnya.

1. Pemerintah Siap Bentuk Komite Aset Kripto: Apa yang Harus Diketahui?

Dasar hukum adanya Komite Aset Kripto termaktub pada Peraturan Bappebti (PerBa) nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. PerBa tersebut mengatur tugas dan fungsi Komite Aset Kripto adalah memberikan pertimbangan dan/atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Komite Aset Kripto sendiri nantinya akan beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, asosiasi, akademisi, praktisi, dan komunitas tertentu. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, komite Aset Kripto bertanggung jawab kepada Kepala Bappebti.

Menyambut kehadiran Komite Aset Kripto, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan ini adalah langkah penting dalam mengatur dan memajukan industri aset kripto di Indonesia. Kehadiran Komite Aset Kripto menunjukkan komitmen pemerintah dalam memahami dan mengadaptasi perdagangan aset kripto yang sedang berkembang pesat ini.

"Komite Aset Kripto merupakan langkah progresif yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Ini menciptakan keterbukaan dan keterlibatan semua stakeholder dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan di sektor perdagangan aset kripto," kata Yudhono, dalam keterangan persnya, Kamis (19/10/2023).

Sebagai salah satu pasar kripto yang besar di Asia Tenggara, Indonesia telah menunjukkan dinamika yang luar biasa dalam adopsi aset digital. Masyarakat semakin memahami dan tertarik dengan teknologi blockchain dan aset kripto, memanfaatkannya tidak hanya sebagai instrumen investasi, namun juga sebagai solusi teknologi untuk berbagai masalah bisnis dan sosial.

"Dengan adanya komite ini, kita dapat berharap akan ada lebih banyak diskusi kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi industri ini. Sebuah ekosistem yang kuat, transparan, dan teratur akan meningkatkan kepercayaan publik dan menarik lebih banyak investasi ke dalam sektor aset kripto di Indonesia," ungkap Yudhono.

Penting juga untuk ditekankan bahwa Komite Aset Kripto tidak hanya akan memberikan manfaat bagi pelaku industri, tetapi juga bagi masyarakat luas. Pendidikan dan literasi kripto akan menjadi salah satu fokus utama, memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapat manfaat penuh dari teknologi revolusioner ini dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. "Kami di Tokocrypto sangat bersemangat dengan langkah pemerintah ini dan berharap dapat bekerja sama erat dengan Komite Aset Kripto untuk memastikan masa depan yang cerah bagi industri aset kripto di Indonesia," jelasnya.

Integrasi ASPAKRINDO dan A-B-I

Pembentukan komite ini disertai dengan penyatuan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antar stakeholders guna menghadapi peluang dan hambatan yang muncul. Integrasi Aspakrindo dan A-B-I ini merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan koordinasi dan mendorong tindakan yang lebih spesifik dalam pengembangan ekosistem kripto.

Kini, kedua entitas tersebut mengoperasikan kepengurusan bersama-sama dengan tujuan meningkatkan sinergi, pengawasan, serta pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan. "Kami di Aspakrindo dan A-B-I berdedikasi untuk secara bersama-sama mempromosikan edukasi, transparansi, dan memastikan keberlangsungan sehat dari ekosistem kripto dan blockchain," tutur Yudho yang juga merupakan Wakil Ketua Umum ASPAKRINDO.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mengembangkan dan mengatur industri aset kripto. Ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk memposisikan diri sebagai

pemimpin di panggung internasional dalam hal regulasi dan inovasi aset kripto.

Kebijakan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya siap beradaptasi dengan teknologi baru, namun juga berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam memandu arah masa depan industri kripto global.

2. Apakah Aksi Harga Bitcoin pada Berita ETF BTC Palsu Jadi Tanda Bull Run?

Harga Bitcoin (BTC) tiba-tiba mengalami lonjakan hingga US$ 30.000 atau sekitar Rp 471 juta pada Senin (16/10/2023) malam, namun kemudian anjlok dengan cepat. Volatilitas tinggi harga Bitcoin tersebut terjadi setelah beredar rumor bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah memberikan persetujuannya untuk ETF Bitcoin spot iShares milik Blackrock.

Komunitas kripto sangat menantikan keputusan SEC, yang dapat menandai tonggak penting bagi pasar dan industri kripto. Namun, lonjakan ini didasarkan pada informasi yang belum diverifikasi, karena situs resmi SEC tidak mengonfirmasi persetujuan ETF Bitcoin spot pada saat itu, sehingga langsung membuat harga BTC anjlok, meski masih berada di zona hijau di atas level US$ 28.000 (Rp 442 juta).

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, melihat volatilitas yang terjadi pada Bitcoin akibat laporan palsu tentang persetujuan ETF BTC spot memberikan gambaran tentang potensi pergerakan harga, jika keputusan tersebut benar-benar terjadi. "Persetujuan asli dari SEC dapat memicu kenaikan harga yang jauh lebih besar, karena kesalahan media adalah bukti bahwa peristiwa tersebut belum sepenuhnya diperhitungkan. Kami melihat adanya sentimen positif dan permintaan kuat yang akan dihasilkan oleh produk ETF bagi pelaku pasar. Peristiwa yang lalu juga menunjukkan respons pasar jika ETF benar disetujui, yang mungkin dapat menjadi pendorong momen Bitcoin bull run," kata Fyqieh.

Namun, menurut Fyqieh adanya pergerakan yang didorong oleh berita palsu juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pemain pasar tentang bagaimana dampak dari sumber informasi yang tidak dapat diandalkan terhadap stabilitas pasar. Jika berita palsu bisa mempengaruhi harga Bitcoin sebesar ini dalam waktu singkat, ada potensi risiko yang lebih besar ketika pasar menghadapi ketidakpastian atau disinformasi lainnya.

"Peristiwa semacam ini memperlihatkan betapa pentingnya edukasi dan kesadaran investor dalam menganalisis berita dan informasi. Sebuah berita palsu bisa merugikan investor yang tidak berpengalaman yang mungkin tergoda untuk membeli saat harga naik atau menjual saat harga turun, berdasarkan informasi yang salah. Tetap penting bagi investor untuk selalu waspada dan tidak tergoda oleh rumor atau berita yang belum diverifikasi," jelasnya.

Potensi ETF Bitcoin dan Berapa Kenaikan Harga BTC?

Dalam jangka panjang, menurut Fyieh optimisme masih menguasai pasar Bitcoin. Dengan adanya potensi persetujuan ETF Bitcoin oleh SEC di masa mendatang, banyak yang berharap akan ada lonjakan harga yang lebih stabil dan berkelanjutan. "Persetujuan ETF Bitcoin dapat memiliki dampak yang signifikan pada pergerakan harga Bitcoin dan aset kripto secara keseluruhan. Produk ini akan memungkinkan investor institusional untuk mendapatkan eksposur terhadap Bitcoin tanpa perlu memegang aset kripto fisik. Ini bisa meningkatkan minat institusional dalam pasar kripto, karena banyak entitas keuangan yang memiliki pembatasan dalam berinvestasi langsung dalam aset kripto. ETF Bitcoin juga dapat diperdagangkan di pasar saham tradisional, yang memiliki likuiditas yang lebih besar dibandingkan dengan bursa kripto. Ini dapat menyebabkan peningkatan likuiditas," terangFyqieh.

Lebih lanjut Fyqieh memprediksi, jika ETF sudah disetujui, maka Bitcoin akan mengalami kenaikan dengan cepat, hingga ke area US$ 40.000 (Rp 628 juta) dalam waktu singkat. Jika masing-masing perusahaan yang mendapat persetujuan, seperti BlackRock dan lainnya melakukan pembelian Bitcoin, maka kemungkinan harga akan mengalami kenaikan lebih tinggi lagi. Tentu ini bisa narasi selanjutnya untuk bull run Bitcoin di masa mendatang.

"Meskipun tidak ada jaminan, adanya ETF Bitcoin bisa membawa arus modal baru ke pasar kripto. Ini potensial dapat mendorong kenaikan harga Bitcoin dan aset kripto lainnya karena permintaan yang lebih besar. Kehadiran ETF Bitcoin dapat menjadi katalis penggerak bagi pasar kripto karena membuka pintu bagi investor yang sebelumnya enggan atau kesulitan masuk ke dalam pasar kripto. Ini dapat memperluas basis investor, meningkatkan likuiditas dan meningkatkan eksposur serta adopsi Bitcoin secara luas," pungkas Fyqieh.

Editor: Gokli