Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rakor Bersama Bawaslu dan KPU, Sekda Jefridin: Pemko Batam Siap Dukung Penertiban APS
Oleh : Aldy
Rabu | 18-10-2023 | 14:24 WIB
18-10_jefridin-rapat_0998482478474.jpg Honda-Batam
Sekda Jefridin Hamid, saat rapat bersama Bawaslu dan KPU Batam, terkait penertiban APS Pemilu 2024 yang melanggar aturan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekda Jefridin Hamid menegaskan Pemko Batam siap mendukung penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Batam. Hal ini disampaikan saat menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU Kota Batam, Rabu (18/10/2023).

"Saya berharap semua saling bergandeng tangan dari berbagai stakeholder untuk turut menyukseskan ini," kata Jefridin.

Jefridin mengaku akan mendukung penuh kegiatan penertiban APS yang akan dilakukan Bawaslu tersebut. Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Kesbangpol dan Bapenda bersama seluruh Camat dan Lurah siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS tersebut.

"Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, saya atas nama Pemko Batam memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban," tegasnya.

Ia meminta Bawaslu Kota Batam, untuk dapat melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari Pemerintah Kota Batam, dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait.

"Silakan diinventarisir dan disosialisasikan melalui media. Mana yang boleh dan dilarang mengenai APS ini. Dan untuk tenaga 100 persen kami siap membantu," kata Jefridin.

Sementara Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho, menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Batam yang akan membantu memfasilitasi penertiban APS. Di mana menurutnya, sebagian besar APS yang tersebut banyak yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan.

"Terima kasih kepada Pemko Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat- tempat dilarang. Seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya," paparnya.

Adapun APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan. Serta yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata- kata dan gambar, merujuk pada Peraturuan KPU nomor 15 tahun 2023.

Editor: Gokli