Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Geledah Kantor PT Jaya Kundur, Polresta Barelang Amankan Puluhan Peluru Kaliber 9 Milimeter
Oleh : Aldy
Rabu | 18-10-2023 | 11:52 WIB
peluru.jpg Honda-Batam
Puluhan butir peluru Senpi laras pendek yang ditemukan Satreskrim Polresta Barelang dari Kantor PT Jaya Kundur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan puluhan peluru senjata api kaliber 9 milimeter (mm), saat melakukan pengeledahan di Kantor PT Jaya Kundur --milik dua DPO penipuan, Johanis dan Teddy Johanis, beberapa waktu lalu.

Kantor PT Jaya Kundur itu pun akhirnya disegel dan puluhan peluru aktif tersebut diamankan di Mapolresta Barelang. "Peluru ini sebenarnya sudah ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan pada September lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (17/10/2023).

Lanjut Kompol Budi, ada dua laporan yang mereka tangani, yakni tentang penipuan dan atau penggelapan dan tentang kepemilikan peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm yang ditemukan di Kantor PT Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan laporan polisi yang ditangani di Polresta Barelang," jelasnya.

Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, kata Budi, ditangani pada 16 Agustus 2023, yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis jJohanis. Korban melaporkan rekan bisnisnya Johanis atas penggelapan sertifikat Ruko, yang pembeliannya sudah lunas. "Hingga saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Singapora," katanya.

"Dari laporan polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 September 2023 kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT Jaya Putra Kundur, waktu digeledah ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli properti dan selain itu juga ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek," jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, amunisi yang ditemukan ini tidak memiliki izin, sehingga berdasarkan temuan tersebut penyidik membuat LP model A yang diterbitkan pada 27 September 2023. "Yang bersangkutan diduga melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," imbuhnya.

Untuk perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut, korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp 19,5 miliar, dengan sistem pembayaran cash bertahap.

"Tetapi sertifikat tidak diberikan oleh tersangka. Barang bukti berupa transfer kepada terlapor, sudah diamankan. Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice," ungkapnya.

"Kemarin diterbitkan untuk dua laporan. Satu tentang tindak pidana penipuan, satu lagi mengenai kepemilikan amunisi tanpa izin," sambungnya.

Ia mengimbau kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum. "Terhadap 2 terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun," pungkasnya.

Editor: Gokli