Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terima Dana dari Misbardi

Petinggi Media dan Setda Kepri akan Dipanggil Kejaksaan
Oleh : chr/dd
Sabtu | 15-09-2012 | 15:23 WIB
Hanjaya.gif Honda-Batam
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya Chandra SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil sejumlah petinggi media harian di Kepri untuk diperiksa atas pengakuan Misbardi karena diduga ikut menerima aliran dana publikasi dari Biro Humas dan Protokoler Kepri 2011. 


Hal itu dikatakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya Chandra SH kepada batamtoday saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2012).

"Dalam waktu dekat ini, akan kita lakukan pemanggilan pada sejumlah pimpinan media, demikian juga Setda Kepri serta sejumlah orang yang diduga menerima dana tersebut," kata Hanjaya tanpa menyebut petinggi media mana saja yang akan dipanggil.

Kendati Hanjaya sebelumnya, adanya pengakuan Misbardi yang mengatakan mendapat 10 persen atau Rp600 juta dari dana publikasi di Biro Humas dan Protokoler, namun untuk memastikan keterangan itu pihak kejaksaan akan tetap menelusuri aliran dana yang diduga dikorupsi.

"Pelaksanaan penyidikan dalam rangka pendalaman dan penyelidikan masih terus kita lakukan dan dari total waktu yang diberikan kejati, akan kita minta tambahan waktu lagi hingga menetapkan siapa tersangkanya," jelas Hanjaya.

Selain itu, Hanjaya juga mengatakan akan kembali memanggil Misbardi, untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas keteranganya di media yang menyatakan adanya saksi kunci dalam perkara dana publikasi di Biro Humas dan Protoker itu serta untuk mengetahui ke mana aliran dananya.

"Mengenai penanganan kasus ini juga sudah sampai ke Kejaksaan Agung dan sesuai dengan yang dikatakan Kejati Kepri, kami tidak akan main-main dalam melakukan proses, hingga tersangka dan pelaku sebenarnya jelas," kata Hanjaya lagi.