Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Pria Pemeras WN Singapura Dibekuk Polsek Lubuk Baja, 1 Masih DPO
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 17-10-2023 | 11:28 WIB
17-10_tsk-pemerasan_0393282378.jpg Honda-Batam
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian (tengah) saat merilis pengungkapan kasus pemerasan WN Singapura, Senin (16/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pemerasan WN Singapura di Kota Batam. Kasus ini terungkap tak kurang dari 12 jam, setelah korban membuat laporan polisi.

WN Singapura yang menjadi korban pemerasan ini inisial JO. Harta bendanya dikuras pelaku, berupa uang Rp 1 juta dan SGD 600; 3 kartu kredit serta 1 unit handphone Samsung Flip 3.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan kasus pemerasan itu terjadi saat korban tengah dipijat di salah satu hotel pada Minggu (3/9/2023). Di mana, salah satu pelaku memghubungi korban mengajak dipijat.

Pelaku menjemput korban dari Nagoya Thamrin dan membawa ke salah satu hotel. Setelah di dalam kamar, korban pun disuruh untuk membuka baju agar dapat dipijat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban sedang dipijat (kondisi bugil), tiba-tiba datang 2 orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan mengancam korban untuk memviralkan serta meminta uang kepada korban.

Kemudian salah seorang pelaku merekam kondisi korban yang sedang telanjang dan mengancam korban untuk diviralkan dan selanjutnya korban menjadi ketakutan. Pelaku langsung merampas harta benda korban.

"Setelah berhasil, para pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar salah satu hotel itu," kata Kompol Yudi Arvian, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).

Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan terkait tindakan pemerasan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua pelaku tak kurang dari 12 jam. Pelaku berinisial TK (23) ditangkap di Kawasan Bukit Senyum dan inisial B (24) ditangkap di Bandara Hang Hadim saat hendak kabur menuju Medan.

"Satu pelaku berinisial H masih dalam pencarian," ujarnya.

Dijelaskan Kompol Yudi Arvian, para pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan cara mencari korban lewat aplikasi online. Pelaku bermodus menjadi tukang urut atau jasa pijat, sementara untuk 2 orang pelaku yang lainnya mendatangi salah satu pelaku yang sedang mengurut korban dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar hotel tersebut.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Lubuk Baja.

Editor: Gokli