Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bintan Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Pelanggar akan Dikirimi Surat Tilang
Oleh : Harjo
Senin | 16-10-2023 | 15:32 WIB
tilang_elektronik_b.jpg Honda-Batam
Spanduk pemberitahuan pemberlakuan tilang elektronik oleh Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATANTODAY.COM, Bintan - Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi menyampaikan tilang elektronik akan segera diterapkan di Bintan, penerapannya akan dimulai pada 14 November 2023 mendatang.

"Sudah ada 4 telepon selular, disiapkan khusus untuk tilang elektronik. Telepon selular tilang elektronik melekat di mobil polisi," katanya.

Dikatakan apabila menemukan pelanggaran di jalan, polisi akan langsung mengambil foto kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, polisi mengirimkan surat tilang langsung ke alamat rumah pelanggar lalu lintas.

" Pelanggar lalu lintas diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi sidang atau bayar denda di bank. Waktu konfirmasi selama 5 hingga 7 hari," terangnya.

Untuk besarnya denda tilang yang diberlakukan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor (No) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berbagai pelanggaran, diantaranya tidak mengunakan helm. tidak memakai safety belt. Knalpot brong, dendanya bervariasi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta.

"Kepada pengendara, wajib melengkapi kelengkapan berkendaraan, seperti memakai helm, memakai safety belt, memasang spion dan lainnya," harapnya.

Editor: Surya