Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

NasDem Minta Syahrul Yasin Limpo Segera Diadili, Lebih Cepat Lebih Baik
Oleh : Redaksi
Minggu | 15-10-2023 | 14:08 WIB
syahroni_nasdem_b.jpg Honda-Batam
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu kadernya, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut dia, eks Menteri Pertanian itu lebih baik segera diadili agar kasus korupsi yang menjeratnya bisa terungkap.

"Kita jangan selalu berburuk sangka pada hal-hal yang terjadi pada SYL sendiri. Ya sudah tersangka sekarang ini, proses penegakkan hukum berjalan. Kita dukung KPK melakukan penegakkan hukum kepada Pak SYL. Lebih cepat diadili lebih baik, supaya terang benderang pada proses yang dilakukan Pak SYL," kata Sahroni.

KPK pun telah mengungkap dugaan nilai korupsi yang dilakukan oleh SYL. Namun, Sahroni memastikan bahwa Partai Nasdem tidak mengetahui hal tersebut.

"Kan teman-teman sudah melihat, berapa penerimaan yang dilakukan Pak SYL. Apa partai tahu? Enggak tahu," tegas dia.

Nasdem juga menyayangkan pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengumumkan dugaan adanya aliran uang korupsi SYL ke partai besutan Surya Paloh tersebut. Sahroni menilai, hal ini telah merugikan pihaknya.

"Tapi pada saat ada bantuan, ada disinyalir diduga bahwa ada aliran seolah-olah ke partai, kan ini menjustifikasi bahwa kita itu seolah-olah memberikan perintah untuk korupsi. Sayang seribu sayang. Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Pak Alex Marwata," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sahroni keberatan Alex menyampaikan ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem.

"Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi pak Alexander Marwata dengan ucapannya," ujar Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Sahroni menegaskan tidak ada aliran uang miliaran rupiah dari SYL setelah mengecek rekening partai. Oleh karena itu, lanjut dia, Partai NasDem merasa dirugikan oleh pernyataan pimpinan KPK.

"Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang pak Alex sampaikan," kata Sahroni yang kini duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.

"Yang kita sayangkan kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem. Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.

"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu.

"KPK akan terus mendalami," ujar Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Berdasarkan bukti permulaan yang dikantongi KPK, uang yang dinikmati SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. Lembaga antikorupsi ini bakal terus mendalami temuan itu.

Editor: Surya