Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPBD Pasang Baliho Peringatan Bahaya di Kolam Retensi Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 13-10-2023 | 12:04 WIB
baliho-imbauan.jpg Honda-Batam
BPBD Bintan pasang baliho imbauan rawan bahaya di sejumlah waduk, Kamis (12/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintahan Kabupaten Bintan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai memasang baliho berisi pemberitahuan larangan di areal kolam yang dianggap rawan kecelakaan bagi masyarakat. Salah satunya di kolam retensi di Kelurahan Kijang Kota, Kamis (12/10/2023).

Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Ramlah, menjelaskan, pemasangan tanda larangan tersebut adalah upaya pemerintah mengantisipasi dan mengurangi kejadian yang membahayakan di berbagai area yang dianggap rawan.

Dirinya berharap, dengan adanya tanda larangan, yang dipasang di 6 titik di Kampung Sungai Datuk, Kampung Pisang dan Kampung Sembat, bisa memperingatkan perangkat RT RW, masyarakat dan orang tua sama-sama dapat saling menjaga.

"Kita mengantisipasi sejak dini, hal-hal yang menjadi khawatiran bila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan, apa lagi lokasi tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Selain itu juga, kita mengucapkan terimakasih peran serta masyarakat, Ketua RT RW dan Pihak Kepolisian dari Polsek Bintan Timur yang ikut membantu," ujar Ramlah.

Pemasangan tanda larangan tersebut, lanjut Ramlah, Pemkab Bintan melalui BPBD akan terus mendata, mengimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kecamatan, kelurahan desa serta pihak kepolisian untuk melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap risiko sebelum terjadi.

"Tim kita di BPBD sedang mendata sejumlah kolam yang di anggap rawan, yang berada di sejumlah kecamatan. Kita akan berkoordinasi pada pihak pihak terkait, termasuk nantinya melibatkan unsur Kecamatan, lurah, kades, dan pihak Kepolisian agar bersama sama memberikan peringatan, larangan dan sosialisasi sebagai bentuk pengenalan penyadaran risiko bagi masyarakat akan bahaya terhadap lokasi yang bukan wilayah destinasi wisata, agar nantinya tidak dikunjungi dan tidak menjadi areal bermain bagi anak-anak remaja dan masyarakat kita," ungkap Ramlah.

Editor: Gokli