Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap II, Kasus Korupsi Belanja BBM Pemkab Lingga Tahun 2022 Segera Disidangkan
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-10-2023 | 11:04 WIB
7777_korupsi-BBM-lingga_034943885.jpg Honda-Batam
Proses pelimpahan tahap II tersangka korupsi BBM tahun anggaran 2022 dari penyidik ke Penuntut Umum Kejari Lingga, Rabu (11/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BMM) Pemerintah Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, telah rampung dan dinyatakan lengkap alias P21.

Selanjutnya, penyidik melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum pada Rabu (11/10/2023).

Kasi Pidus Kejari Lingga, Senopati, menjelaskan perkara dugaan korupsi belanja BBM itu dinyatakan P21 pada Senin (9/10/2023). Adapun tersangka dalam perkara korupsi ini yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra.

"Limpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) sudah diterima penuntut umum. Untuk saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep," kata Senopati, dalam keterangan persnya, Rabu siang.

Dilanjutkannya, pelimpahan tahap II untuk tersangka Afrianola Wisno Brata diterima langsung penuntut umum Senopati dan Randi Ahyad Sarwandi. "Untuk tersangka Hendra diterima penuntut umum Afrinaldi dan M Andri Ghafary," ujarnya.

Proses pelimpahan tahap II ini, masing-masing tersangka didampingi penasehat hukumnya, Angga Prayudi dan Rekan.

Untuk saat ini, jaksa penuntut umum pada Kejari Lingga tengah mempersiapkan surat dakwaan dan persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Editor: Gokli