Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catatan Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers di Makassar

Karowassidik Bareskrim Polri Paparkan Kasus-kasus Pers Berdasar MoU DP-Polri
Oleh : Saibansah
Jum\'at | 06-10-2023 | 08:04 WIB
AHLI-PERS1.jpg Honda-Batam
Simulasi sidang yang menghadirkan seorang peserta menjadi ahli pers Dewan Pers, sedangkan peserta lain berperan jadi hakim, jaksa dan kuasa hukum. (Foto: Gino/J5NEWSROOM.COM)

DEWAN Pers telah selesai melaksanakan kegiatan "Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2023" di Hotel Swiss-Bell Makassar Sulawesi Selatan, 2-4 Oktober 2023. Sebanyak 30 orang wartawan senior dari berbagai deerah mengikuti pelatihan yang menghadirkan tokoh-tokoh pers dan Karowasidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si itu. Apa saja yang diajarkan dalam pelatihan tersebut? Berikut ini catatan Pemimpin Redaksi BATAMTODAY.COM Saibansah Dardani yang juga menjadi salah satu peserta.

Kegiatan "Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2023" adalah bagian dari fungsi dan tugas Dewan Pers yaitu, melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Salah satunya, dalam proses hukum yang berkaitan dengan wartawan dan produk jurnalistiknya.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers yang ditindaklanjuti dengan Pelatihan Ahli Dewan Pers pada tahun 2010. Kemudian, menindaklanjuti perkembangan kasus-kasus pers dalam beberapa tahun terakhir dan perubahan peraturan-peraturan terkait pers serta perkembangan teknologi di bidang pers, maka perlu diikuti dengan peningkatan kualitas Ahli Dewan Pers.

Di hari pertama pelatihan, Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, pesatnya perkembangan media di Indonesia belakangan ini, perlu dibarengi dengan regulasi yang jelas tentang perlindungan wartawan. Ninik menilai, selama ini aturan yang ada masih bertumpu pada konflik yang berkaitan dengan pemberitaan semata.

"Di dalam aturan, masih ada ruang yang belum memberikan perlindungan kepada wartawan. Saat ini, ahli pers, masih bertumpu pada konflik terkait dengan pemberitaan. Belum sampai pada perlindungan wartawannya," kata Ninik.

Ia mencontohkan, perlindungan terhadap wartawan jurnalis perempuan yang mengalami pelecehan, misalnya. "Bagaimana peran regulator dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan perempuan yang mengalami pelecehan seksual?" tanya Ninik.

Menurut Ninik, belum ada regulasi yang jelas mengenai perlindungan ini. Undang-undang yang ada, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pun masih belum bisa dijadikan dasar untuk melindungi wartawan perempuan yang mengalami pelecehan seksual siber.

"Juga ada UU ITE, tapi juga tidak bisa digunakan untuk (melindungi) jurnalis Perempuan yang mengalami pelecehan seksual siber," jelas Ninik.

Ninik kemudian meminta dengan tegas, agar Dewan Pers mengambil peran ini. "Karena itulah saya minta disusun, Standar Kompetensi Ahli Pers. Dua cabang, yaitu yang terkait dengan konflik berita, dan perlindungan wartawan. Perlu dibuat standar, jangan sampai ahli pers punya persepsi yang berbeda dengan UU No 4, UU ITE, dan UU data pribadi," terangnya.

Standarisasi ini, ujar Ninik, juga dapat mengatur bagaimana penanganan terhadap wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan yang belum. "Bagaimana menangani wartawan yang bergabung di perusahaan pers terverifikasi dan yang belum, ada di dalam standar itu semua," katanya.

Pentingnya Standar Kompetensi Ahli Pers ini, sejalan dengan temuan bahwa respons anak muda terhadap Dewan Pers saat ini meningkat tajam.

"Saya rapat dengan Komisi Informasi dan Komunikasi, di medsos, respons anak muda terhadap Dewan Pers, terhadap pers, meningkat tajam, hampir 500 persen, dibandingkan periode sebelumnya," ujar Ninik.

Tingginya keterlibatan interaksi (engagement) anak muda dengan Dewan Pers akhirnya menuntut insan pers bekerja secara profesional, salah satunya dengan mengikuti UKW untuk mendapatkan sertifikasi profesi.
Data Dewan Pers tahun 2022 sudah ada 1.962 orang wartawan mengikuti UKW, dan September 2023, telah lebih 1.200 orang.

Dalam pelatihan Ahli Pers Dewan Pers ini para tokoh pers hadir menyampaikan berbagai mater. Yaitu,
'Kode Etik Jurnalistik dan Praktik Jurnalisme' di Indonesia disampaikan oleh wartawan senior mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti yang kerap disapa BHM.

Lalu, materi 'Proses Pengaduan di Dewan Pers (Analisa Konten)' disampaikan oleh wartawan senior Herutjahjo S Moderator. Dilanjutkan dengan materi 'ITE dan Perlindungan Data Pribadi' yang disampaikan oleh Wahyudi Djafar ELSAM.

Yang istimewa, hadir pula via zoom, mantan Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung RI,
Prof. Dr. Bagir Manan yang menyampaikan materi 'Sistem Peradilan di Indonesia'. Lalu, Karowasidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. yang menyampaikan materi 'Peran Polri dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasus-kasus pers berdasarkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri
serta Perjanjian Kerjasama Dewan Pers-Bareskrim.

Dilanjutkan dengan pambahasan 'Bedah Kasus Sengketa Pers' yang disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dan materi 'Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers' yang disampaikan oleh anggota Dewan Pers yang juga mantan Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli.

Lalu lintas paparan dan diskusi dilakukan oleh Hendrayana dan Dian Andi.

Selain melahab berbagai materi terkait dengan pers dan perundang-undangan terkait pers, pelatihan ini juga ada simulasi sidang di pengadilan dan pengisian BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh semua calon ahli pers Dewan Pers atas kasus terkait dengan pers.

Simulasi sidang tersebut dibimbing oleh mantan anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Para peserta dibagi menjadi tiga peran, yaitu peran hakim, pengacara, kuasa hukum dan ahli pers.*

Editor: Dardani