Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-09-2023 | 11:40 WIB
Satgas-AMB.jpg Honda-Batam
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat konferensi pers kasus mafia bola di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2.

Keenam tersangka tersebut adalah K selaku wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

"Hari ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023), demikian dikutip laman Humas Polri.

Irjen Asep mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh klub adalah memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klub. Dalam kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada wasit di hotel para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.

"Modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," ujar Asep.

Lanjutnya, para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2. Mereka adalah wasit-wasit yang masih aktif di Liga Indonesia. "Club yang terlibat masih aktif dalam Liga Indonesia," kata Asep.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Asep mengatakan, tersangka belum ditahan karena masih dalam proses. Selain itu, kasus judi bola juga sudah dilaporkan, tetapi masih dalam proses.

"Tersangka belum ditahan masih dalam proses dan judi bola sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses," ujar Asep.

Ditegaskannya, Satgas Anti Mafia Bola Polri akan terus bekerja untuk memberantas mafia bola di Indonesia. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, sepak bola Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan profesional.

Editor: Gokli