Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penolakan Pendirian SPBU Baloi

PT Mayesti Sejahtera Sayangkan Unjuk Rasa PMII
Oleh : hz/dd
Kamis | 13-09-2012 | 08:41 WIB

BATAM, batamtoday - Unjuk rasa penolakan pendirian SPBU yang dilakukan oleh mahasiswa dari PMII Batam di Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Batam, Rabu pagi (12/9/2012), langsung direspon serius pihak PT Mayesti Sejahtera (PT MS) selaku pemilik SPBU yang berlokasi di Jalan Bunga Raya atau lebih pas di seberang BCS Mall Baloi yang ditentang pendiriannya.


Humas PT MS, Sugianto sangat menyayangkan unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari PMII yang mengatasnamakan masyarakat. Sebabnya, dalam demo tersebut tidak satupun peserta merupakan perwakilan masyarakat setempat, tetapi semua peserta berasal dari mahasiswa. Terlebih lagi seluruh persyaratan pembangunan SPBU sudah dimiliki oleh pihaknya.
 
"Kami mempertanyakan apa tujuan mereka melaksanakan unjuk rasa itu, sebab segala persyaratan yang ada telah kami penuhi," ujar Sugianto kepada batamtoday

Sugianto menjelaskan, untuk memenuhi persyaratan tersebut, setidaknya ada 6 dokumen penting yang dapat menjelaskan dan menjadi bukti bahwa tuntutan mahasiswa tidak beralasan. Pertama, mereka sudah memiliki izin prinsip (IP) No. 112/Disperindagesdm-ESDM.2/IP/III/2012 tertanggal 20 Maret 2012, dan terlebih lagi surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kadisperindag dan ESDM, Ahmad Hijazi. 

Kedua, PT MS telah memiliki surat persetujuan pembangunan SPBU dari Pertamina dengan No.973/F31200/2011-S3 tertanggal 11 Oktober 2011 lalu, dan langsung ditandatangani oleh Fuel Retail Marketing Region I, Gandhi Sriwidodo. Ketiga, surat izin perubahan peruntukan dari jasa menjadi jasa SPBU dari BP Batam pada tanggal 26 Agustus 2011.
 
"Kesemua surat yang merupakan  persyaratan bagi kami miliki untuk mendirikan SPBU ini langsung ditandatangani oleh pimpinan masing-masing," terangnya.
 
Keempat dan kelima, yakni surat rekomendasi UPL dari Bapedalda Batam, tertanggal 6 Januari 2012 dan surat rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub tertanggal 8 Maret 2012, dan keduanya langsung ditandatangani oleh pimpinan kedua SKPD tersebut. 

Dokumen terakhir, yakni keberadaan SPBU mereka sudah mendapatkan IMB dari Distako tertanggal 5 Juli 2012 lalu yang diawali dengan adanya pelunasan retribusi. 

"Kami tidak membela diri, tapi coba teman-teman cermati dimana letak kesalahan kami. Terlebih lagi selama ini tidak ada protes dari masyarakat tentang rencana pendirian SPBU itu," pungkas Sugianto.