Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perceraian di Anambas Tinggi
Oleh : emmi/dd
Kamis | 13-09-2012 | 08:36 WIB
perceraian.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

ANAMBAS, batamtoday - Angka perceraian di Pengadilan Agama, Tarempa tergolong tinggi, sesuai dengan data yang diterima periode Januari hingga September 2012.


Pada periode tersebut, angka perceraian tercatat 71 perkara. Dari 71 perkara tersebut, 64 diantaranya adalah gugatan dan 7 permohonan. Dari ke tujuh puluh satu perkara tersebut 46 perkara sudah putus, sedangkan sisanya 25 perkara masih dalam proses.

"71 perkara yang masuk, empat perkara diantaranya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Anambas. Tiga kasus diantaranya sudah selesai dan satu lagi masih berjalan," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tarempa, Fahri kepada wartawan, Rabu (12/9/2012).

Fahri menambahkan, kebanyakan faktor utama penyebab perceraian adalah adanya pihak ketiga, kemudian masalah ekonomi, ketidak harmonisan rumah tangga dan masih banyak hal lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu. namun katanya, untuk PNS kebanyakan disebabkan adanya orang ketiga karena kalau masalah ekonomi tidak ada kekurangan.

"Kalau sudah bulat keinginannya untuk bercerai walaupun rumit prosedurnya tetap saja cerai," katanya.

Kata Fahri, walaupun proses perceraian untuk PNS agak rumit dibanding dengan perceraian masyarakat pada umumnya, namun perceraian tetap terjadi. Fahri mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 83 yang mengatur perceraian masih diberlakukan. 

Sebelum sidang dilakukan, PNS yang bersangkutan harus meminta izin dari atasan langsung. Hal ini kata Fahri adalah salah satu mediasi untuk menyatukan keluarga tersebut barangkali masih ada jalan keluar untuk menyatukan keluarga itu.

"Jadi sebelum disidang, harus melaporkan keatasannya, di situlah PNS tersebut akan mendapatkan binaan dari atasannya langsung. Bila keluarga tersebut bisa bersatu, maka kasusnya bisa dicabut kembali," kata Fahri.

Namun, kata Fahri jika PNS yang bersangkutan tidak ada izin dari atasannya akan diberikan waktu selama enam bulan terhitung dari pengajuan cerai. Jika setelah enam bulan menunggu sedangkan atasan PNS tersebut belum memberikan ijin, maka sidang tetap akan dilaksanakan. Karena katanya tidak boleh ada kasus yang menggantung.

"Kita tidak bisa membiarkan kasus menggantung, walaupun tidak mendapatkan izin dari atasan tapi kalau sudah ditunggu selama enam bulan, tetap kita proses supaya sampai ada keputusan, itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983," katanya.