Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPBU Bunga Raya Dinyatakan Sudah Punya Izin Lengkap
Oleh : ypn
Rabu | 12-09-2012 | 15:59 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam menyatakan pendirian dan pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Bunga Raya, Baloi, sudah memiliki izin yang lengkap dari sejumlah dinas terkait.


Ahmad Hijazi, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam mengungkapkan, pendirian SPBU di Jalan Bunga Raya tidak menyalahi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Dari sisi tata ruang sudah oke, dari sisi teknis bangunan oke, dari sisi Amdal lalu lintasnya oke dan Amdal lingkungannya juga sudah ada," ujarnya, Rabu (12/9/2012).

Dijelaskannya, pemerintah kota merisaukan juga pemberian izin pendirian SPBU milik PT Majesty Sejahtera itu oleh Pertamina.

Karena itu, meskipun Pertamina sudah memberikan izin kepada SPBU tersebut pada pertengahan tahun lalu, namun baru pada tahun ini pemerintah kota menerbitkan perizinannya.

Pemerintah kota awalnya berpikir untuk tidak memberikan izin karena menilai kawasan pesisir (hinterland) lebih membutuhkan pendirian SPBU ketimbang kawasan perkotaan (mainland).

Namun karena Pertamina tetap berkukuh memberikan izin dan meminta pemerintah kota mendukung pendirian SPBU tersebut, maka pemerintah kota memproses perizinannya.

Lalu pemerintah kota beberapa kali melakukan pembahasan secara khusus mengenai perizinan SPBU itu dengan menghadirkan semua dinas terkait seperti Disperindag, Distako, Dishub, Bapeko dan Bapedal, begitu juga camat dan lurah setempat.

"Semua pihak itu kemudian berembug melihat permasalahan ini terutama dari sisi tata ruang dan Amdal," lanjutnya.

Dan setelah dibahas, Bapeko tidak mempermasalahkan pendirian SPBU itu karena menurut rencana tata ruang, lokasi pendirian SPBU berada di kawasan perekonomian di sektor jasa dan perdagangan.

Dari sisi Amdal lalu lintas, Amdal lingkungan dan tata kota serta dari sisi IMB pun, rapat itu menyimpulkan SPBU Bunga Raya tidak ada masalah.

"Rekomendasi rapat itu kemudian kami ajukan dalam bentuk nota dinas ke Walikota," imbuhnya.

Sehingga akhirnya pemerintah kota menyetujui sepenuhnya pendirian dan pengoperasian SPBU yang dalam perizinannya beratas namakan seseorang bernama Candra David sebagai pemohon.

Terlebih, menurut Hijazi, Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman juga sudah mengarahkan agar pemerintah kota menerbitkan perizinannya dengan alasan setiap orang berhak mendapat perizinan usaha yang dilakukannya selagi memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Kendati sudah memberikan izin terhadap SPBU Bunga Raya, namun dia mengakui baru dalam proses perizinan untuk SPBU inilah paling banyak menyita perhatian dan kajian oleh pemerintah kota.

"SPBU ini paling banyak menyita perhatian dan kajian kami. Cuma SPBU ini, yang lain tidak ada masalah. Kalau SPBU ini memang selalu bermasalah," katanya.