Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 18 Miliar ke Malaysia
Oleh : Freddy
Kamis | 21-09-2023 | 17:08 WIB
Baby-lobster1.jpg Honda-Batam
Pelepasliaran baby lobster tangkapan BC Kepri di Perairan Pulau Mudu Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Kamis (21/9/2023). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 18 miliar di Perairan Kampar Provinsi Riau, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Baby lobster pasir sebanyak 120.000 ekor tersebut diduga akan diseludupkan ke Malaysia secara ilegal.

"Penyelundupan benih lobster pasir senilai Rp 18 miliar yang dibawa speed Boat kayu di Perairan Kampar Provinsi Riau berhasil kita gagalkan, Rabu (20/9/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB," Kata Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Arif Ramadhan, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster pasir berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan analisa dan petugas Bea Cukai langsung melakukan pemantauan.

"Saat terlihat ada speed boat yang mencurigakan, dilakukan pengejaran. Setelah lebih kurang 2 jam akhirnya speed boat bermesin Yamaha 400 PK tersebut dikandaskan oleh nakhodanya di dekat Perairan Kampar tersebut, nakhoda dan ABK melarikan diri," terangnya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata ada 20 kotak styrofoam berisi plastik bening yang didalamnya terdapat benih lobster pasir. Untuk dilakukan proses lebih lanjut, speed boat berserta benih lobster pasir dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri.

"Karena nakhoda maupun ABK speed boat kayu tersebut tidak ada di speed boat dan sudah melarikan diri maka kita juga tidak mengetahui asal benih lobster pasir yang ingin diseludupkan," ungkapnya.

Lanjut Arif Ramadhan, setelah dilakukan pencacahan atau perhitungan oleh petugas Bea cukai dan PSDKP Kabupaten Karimun, benih lobster pasir yang digagalkan berjumlah 120.000 ekor senilai Rp 18 miliar.

"Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster langsung dilepasliarkan di Perairan Pulau Mudu Kecamatan Meral pada Kamis (21/9/2023) siang," ujarnya.

Dimana, pelepasliaran benih lobster pasir dipimpin langsung oleh Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo disaksikan Kepala UPT PSDKP Kabupaten Karimun Anton dan sejumlah insan pers.

"Pelepasliaran benih lobster pasir ini untuk menjaga benih lobster agar tetap hidup," tutupnya.

Editor: Yudha