Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

Rasid Ajukan Cuti Haji, Plt Sekda Tanjungpinang Diperiksa Jaksa
Oleh : chr/dd
Rabu | 12-09-2012 | 08:30 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi atas korupsi Rp1,03 miliar UUDP-APBD 2010 di Setdako Tanjungpinang. 


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum mengatakan, pemeriksan terhadap saksi juga dilakukan kepada Plt. Sekdako Tanjungpinang yang baru menjabat, Suyatno. 

"Sampai saat ini, pemeriksaan saksi sudah kita lakukan pada puluhan saksi, termasuk Plt. Sekda Tanjungpinang Suyatno, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BKKAD Kota Tanjungpinang," kata Maruhum, Selasa(11/9/2012) kemarin. 

Maruhum juga mengatakan, selain mempertanyakan pengeluaran dana Rp.1,03 miliar yang dilakukan terpidana Fadil, pihaknya juga menerima informasi kalau tersangka M. Rasid selaku Bendahara Umum Daerah saat ini telah mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Dari informasi yang kami peroleh, kalau tersangka M.Rasid sudah mengajukan cuti untuk naik haji karena dirinya juga masuk dalam daftar kuota pelaksanaan haji tahun ini," sebutnya.

Disinggung mengenai penahanan ketiga tersangka, Maruhum mengaku hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan penahanan, dan hal tersebut tergantung dari kebijakan kepala kejaksaan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, dua tersangka utama, Gatot Winoto dan M. Yamin sebagai Pejabat Penata Keuangan (PPK) akan dilakukan penahanan setelah seluruh saksi diperiksa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tersangka masing-masing Gatot Winoto sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus mantan Plt. Sekda, M. Yamin selaku PPK dan M. Rasid selaku bendahara umum Pemerintah Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka dalam korupsi Rp1,03 miliar UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang, atas dua alat bukti dalam pemeriksaan saksi di persidangan serta putusan terhadap mantan bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang Fadil yang dihukum lima tahun penjara.