Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berantas Pungli, Polres Karimun Amankan 2 Juru Parkir Liar
Oleh : Freddy
Rabu | 13-09-2023 | 18:12 WIB
pungli-jukir1.jpg Honda-Batam
Anggota Satreskrim Polres Karimun mengamankan jukir liar. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Guna memberantas pungutan liar, Satreskrim Polres Karimun melaksanakan penindakan terhadap 2 juru parkir (jukir) tidak berizin atau dianggap liar, Rabu (13/9/2023).

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, selaku Ketua UPP Kabupaten Karimun mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan dua orang juru parkir terkait dugaan tindak pidana pungutan liar.

"Tim penindak UPP Kabupaten Karimun mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di wilayah depan Toko Pakaian Serba 35.000 Jln. A. Yani dan di Rumah Sakit Bhakti Timah dan tim melakukan pemantauan lokasi yang menjadi target pungutan parkir," ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut juru parkir SP telah disita uang kertas sejumlah Rp 48.000, 1 buah jaket rompi berwarna hijau dan dari juru parkir HK telah disita uang kertas sejumlah Rp. 47.000, 1 Bundel Karcis Parkir warna Biru bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun Karcis Parkir Mobil Rp. 2.000, 1 bundel karcis parkir warna merah muda bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir sepeda motor Rp 1.000, 1 buah jaket rompi warna hijau orange, 1 buah label keterangan juru parkir dan 1 buah peluit warna merah.

"Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) selanjutnya terhadap dua juru parkir illegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS," tutup Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali.

Editor: Yudha