Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Komisioner Lainnya Bisa Jadi Tersangka
Oleh : ron/dd
Selasa | 11-09-2012 | 16:11 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti.

BATAM, batamtoday - Setelah menetapkan Hendriyanto, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari komisioner KPU.


"Komisioner lain bisa jadi tersangka, namun masih kita dalami. Untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya," kata Made, Selasa (11/9/2012) sore.

Dijelaskan Made, ketua KPU Hendriyanto ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Senin (10/9/2012). Yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni alat bukti yang digunakan para tersangka sebelumnya.

"Alat bukti tersangka sebelumnya. Bukti yang kita miliki beruipa saksi dan surat-surat yang kita temukan. Sudah ada lima alat bukti yang kita pegang. Sebenarnya untuk penetapan tersangka, dua alat bukti saja sudah cukup," terang Made.

Ketika ditanyakan kapan akan dilakukan penahanan terhadap Hendriyanto, Made mengatakan masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi. Akan tetapi akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka.

"Penahanan masih menunggu. Nanti setelah dilakukan pendalaman keterlibatan tersangka," katanya.