Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Kejari Batam Tetapkan Hendriyanto sebagai Tersangka
Oleh : ron/dd
Selasa | 11-09-2012 | 12:03 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam
Hendriyanto, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

BATAM, batamtoday - Hendriyanto, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Batam.


"Ketua KPU telah ditetapkan tersangka tadi malam. Akan tetapi belum dilakukan penahanan" ujar seorang penyidik Kejaksaan yang tidak ingin namanya disebutkan kepada batamtoday, Selasa (11/9/2012).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan Hendriyanto sebagai tersangka karena lagi ada tamu dari inspektorat yang melakukan sidak di Kajari Batam.

"Nanti bang, lagi ada sidak. Selepas ini baru wawancara Kajari," ujar Seno, staf di Kejaksaan.