Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Teman Rp 35 Juta, Warga Tanjunguban Diciduk Polisi
Oleh : Harjo
Selasa | 05-09-2023 | 18:45 WIB
Tsk-penggelapan1.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus penggelapan diamankan di Mapolsek Bintan Utara. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial DS (47) di sekitar Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Jumat (1/9/2023).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwityo melalui Kanit Reskrim Iptu Maidir mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan dari korban RA (29). Diketahui korban dan pelaku saling kenal.

Ada pun modus tersangka dalam melakukan penipuan dengan cara mengajukan pinjaman ke bank BRI, setelah pencairan uang tersebut masuk ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka dan korban bersama-sama pergi ke Tanjungpinang untuk membeli mobil.

"Setelah mobil didapatkan, tersangka mengambil uang di ATM miliki korban sebesar Rp 56 juta, untuk membayar DP mobil tersebut. Namun uang yang disetorkan hanya Rp 18 juta. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 35 juta, sehingga korban melapor ke Polsek Bintan Utara," ujar Kanit, Selasa (5/9/2023).

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sekitar Pelabuhan ASDP Tanjunguban saat baru pulang dari Kota Batam.

"Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya diamankan ke Mapolsek Bintan Utara guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 K.U.H.Pidana dan pasal 372 K.U.H.Pidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya.

Editor: Yudha