Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Kundur Ringkus Pelaku Curat di Tanjung Batu
Oleh : Freddy
Selasa | 05-09-2023 | 13:56 WIB
Curat-tanjung-batu.jpg Honda-Batam
Personel Polsek Kundur, saat menangkap pelaku Curat NI dari salah satu penginapan, Jumat (1/9/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Kundur berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial NI (29) yang telah beraksi di Tanjung Batu, beberapa waktu lalu.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (1/9/2023) lalu di salah satu penginapan wilayah Kecamatan Kundur.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, menjelaskan kejatahan yang dilakukan tersangka NI pada Kamis (31/8/2023) di rumah milik korban ML, Jalan Pramuka RT002/RW007 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Dalam laporannya, korban mengaku kihilangan 1 unit sepeda motor merek mio warna hitam, 1 unit HP merk oppo A16, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 buah tas warna merah maroon yang berisikan uang ringgit pecahan RM 100 sebanyak 25 lembar dan pecahan RM 50 sebanyak 18 lembar serta uang sebanyak Rp 600.000.

"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kundur langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial NI," kata AKP Buala Harefa.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB yang dilakukannya sendiri saja. Pelaku memasuki pekarangan rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci dan memasuki kamar depan yang terbuka dan melihat ada handphone serta tas di atas meja, lalu pelaku mengambil handphone serta tas tersebut.

Selanjutnya pelaku menggantungkan tas di motor beserta handphone didalam tas dan kemudian membawa sepeda motor yang kuncinya tergantung di pintu. "Pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB, Panit Opsnal I Unit Reskrim Polsek Kundur, Ipda Antoni bersama personel Polsek Kundur melakukan penyelidikan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Akhirnya pelaku NI ditangkap di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kundur," jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit gagang cangkul, 1 buah rantai pagar dan gembok, 1 buah patahan besi trails, 1 unit sepeda motor merk mio soul JT warna hitam, 1 unit HP merk oppo A16 warna biru, 1 buah dompet warna coklat yang terbakar, sweter warna biru merk fila, 1 unit kaca nako warna hitam, 1 unit HP ViVo 01 warna biru, 4 lembar uang 50 Ringgit Malaysia, 1 lembar uang 10 Ringgit Malaysia, 2 lembar uang 5 Ringgit Malaysia, 2 lembar uang Rp 50.000, 1 lembar uang Rp 20.000, 1 lembar uang Rp 10.000, 1 unit bola lampu merk cooking 10 w.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan penerapan pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa.

Editor: Gokli