Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampok Uang Nasabah Bank Panin Batam Dibekuk Polisi di Bekasi
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 04-09-2023 | 19:52 WIB
perampok-ditangkap1.jpg Honda-Batam
Polda Kepri gelar konfrensi pers penangkapan pelaku perampokan uang nasabah Bank Panin Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku perampokan uang nasabah Bank Panin Cabang Fanindo, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, sebanyak Rp 190 juta dibekuk di Bekasi.

Tersangka inisial PIJ (42) dibekuk di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

"Kamis 31 agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib, telah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka PIJ (42) di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (4/9/2023).

Dijelaskan Kombes Zahwani, pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB, korban JN (28) yang merupakan penyandang disabilitas akan menyetor uang ke Bank Panin Cabang Fanindo. Korban diantar tersangka yang berinisial PIJ dengan menggunakan mobil box toko Indah Baru.

Namun sebelum sampai di Bank Panin, tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkannya ke arah korban. Lalu korban berteriak sehingga tersangka melaju kencang ke arah Sekupang.

Kemudian, sesampainya di tepi jalan Sei Temiang, tersangka menghentikan mobil box tersebut lalu mendorong korban keluar mobil sambil menarik tas korban yang berisi uang sejumlah Rp 190 juta.

"Hasil uang rampokan tersebut digunakan untuk foya-foya oleh tersangka, termasuk membeli narkoba. Saat ditangkap, uang tersangka tersisa Rp 7 juta dan Rp 280 ribu. Ini keji sekali," ungkap Kombes Zahwani.

Lebih lanjut, Kombes Zahwani menyebutkan, tersangka dibawa ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta didapati tersangka PIJ mengaku sebelumnya menjadi resedivis di Palembang.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Editor: Yudha