Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Tegah Penyelundupan 2,034 Kg Sabu
Oleh : ron/ypn
Senin | 10-09-2012 | 19:08 WIB
sabu.jpg Honda-Batam
Susila Brata (paling kiri), Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam memperlihatkan barang bukti 2,034 Kg Sabu yang ditegah di Pelabuhan Fery Terminal Batam Center, Senin (10/9/2012). Foto: Iwan 

BATAM, batamtoday - Aparat Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam berhasil menegah penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 2,034 Kg yang dibawa oleh seorang wanita melalui Pelabuhan Fery Terminal Batam Center, Senin (10/9/2012).


Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas KPU BC Batam menegah pemasukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis Sabu berdasarkan hasil uji awal dengan Narcotest Marques Reagent yang dibawa masuk ke Batam secara ilegal dengan modus disembunyikan di dalam koper baju.

"Tersangka masuk lewat Pelabuhan Fery Terminal Batam Center dari Pelabuhan Stulang Laut malaysia menggunakan kapal fery Indo Master 3," jelas Susila Brata, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, usai penangkapan tersangka.

Barang yang diselundupkan diduga sebagai narkotika golongan I jenis Methampethamine (Sabu) seberat 2.034 gram atau ditaksir senilai Rp2,734 miliar.

Selain menyita barang bukti sabu, koper dan isinya, petugas BC Batam juga menyita uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dari tangan tersangka.

Berdasarkan penyelidikan sementara, lanjutnya, tersangka berinisial TN, seorang wanita berusia 36 tahun berkewarga negaraan Indonesia.

Tersangka yang pernah bekerja sebagai TKI di Singapura ini diketahui berangkat ke Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta, sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Fery Terminal Batam Center saat hendak masuk ke Batam dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka tidak mengakui bahwa narkotika itu miliknya dan tidak merasa telah sengaja membawa narkotika dalam koper bajunya.

"Dia (tersangka) bilang Sabu itu punya orang lain dan tidak tahu ada Sabu dalam kopernya," kata Susila.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar.

Dan dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa intensif di Kantor KPU BC Batam untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepri guna proses penyidikan.