Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapan Berkurang Akibat Pengerukan

PT Pioner Indoraya Shipyard Acuhkan Keluhan Nelayan
Oleh : Ali
Kamis | 24-02-2011 | 17:35 WIB
PT_POE.jpg Honda-Batam

Aktifitas pengerukaqn laut yang dilakukan PP Pioner Indoraya Shipyard (POE) tanpa mengantongi mengantongi izin dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pengerukan laut, (Foto Ali).

Batam, batamtoday - PT Pioner Indoraya Shipyard (POE) yang berlokasi di Sagulung meski tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pengerukan laut dari instansi terkait namun perusahaan galangan kapal ini tetap saja melakukan pengerukan tanpa memperdulikan keberlangsungan hidup dasar laut sekitar Sagulung.

"Semenjak perusahaan (POE.red) ini melakukan pengerukan laut, pendapatan hasil kami di laut turun drastis," keluh Azrin nelayan Pulau Kasu, Sagulung, Kamis 24 Februari 2011, siang.

Azrin mengatakan, para nelayan yang bereda di pulau Buluh, Labu, Pulau Air, dan Dapur 12  biasanya dari hasil ia melaut mendapat ikan sekitar 15 kilogram, namun setelah adanya pengerukan ilegal ini, ia mendapatkan ikan hanya 3 hingga 5 kilo saja.

Para nelayan ini sangat menyayangkan kepada pemerintah setempat, dalam hal ini Bapedalda Pemko Batam yang dinilai lambat mengambil tindakan. 

Mereka juga menuntut perusahaan agar lebih memperhatikan lingkungan terlebih keberangsungan habitat terumbu karang tempat berkembang biak ikan dan mahluk hidup laut lainnya.

"Kami para nelayan tidak menuntut yang macam-macam kepada perusahaan, kami hanya meminta kepada perusahaan agar memperbaiki terumbu karang yang sudah tercemar, hanya itu aja kok bang," harapnya lagi.

Sementara itu Rudi, perwakilan Managemen PT POE belum dapat memberikan keterangan ketika dikonfirmasi batamtoday. Pasalnya, ia harus melakukan koordinas dengan atasani yang kini tidak berada di tempat.

"Nanti saja ya mas, setelah bos pulang dari luar negeri. Biar bos aja yang komentar kalau masalah pengerukan itu, saya kurang paham soal itu," tutur Rudi saat dikonfirmasi siang tadi.

Sedangkan Kepala Bapedalda kota Batam, Dendi N Purnomo, yang sebelumnya berjanji akan melakukan peninjauan ke lokasi pengerukan laut yang dilakukan PT POE tanpa mengantongi izin dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pengerukan laut dari instansi terkait yang dikeluhakan ratusan nelayan itu.

"Saya belum dapat informasi perkembangannya di lapangan, nanti setelah saya dapat, secepatnya akan saya kabari," janji Dendi.