Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Polisi Tetapkan Mantan Bendahara DPRD Batam Tersangka
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 26-08-2023 | 15:44 WIB
222_kasat-budi_028237356545747.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polresta Barelang

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus duugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Batam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Batam periode 2016, Raja Samsyul, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono. "Sudah kita tetapkan satu tersangka (RS), saat ini sudah ditahan di Polresta Barelang," ujar Kasat Reskrim Budi Hartono melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (26/8/2023).

Kompol Budi melanjutkan, pada kasus dugaan Korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam ini terjadi pada periode Januari hingga Juni 2016 lalu.

Setelah melakukan gelar perkara pekan lalu, dan mendapatkan hasil audit BPK RI dengan kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih. Maka polisi menetapkan Raja Syamsul sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2023.

"Sementara masih 1 tersangka. Kemungkinan tersangka lain ada, tapi nanti," ucap mantan Kapolsek Lubuk Baja ini.

Budi menyebutkan, potensi adanya tersangka lain selain RS itu masih besar kemungkinan. Namun, ia belum merincikan secara jelas siapa sosok tersangka selanjutnya.

"Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi masih dilakukan pendalaman penyelidikan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam itu disidik kepolisian pada Maret lalu. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, baik Anggota DPRD maupun staf Sekwan.

DPRD Batam juga pernah diterpa kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Asril awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun oleh PT Pekanbaru diperberat menjadi 10 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019.

Editor: Gokli