Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan dan Penetapan Calon Wakil Bupati Bintan Diundur hingga 24 Agustus Mendatang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 21-08-2023 | 17:08 WIB
ruang-sidang-bintan.jpg Honda-Batam
Suasana ruang sidang paripurna DPRD Bintan, saat penundaan pemilihan dan penetapan calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2021-2024, Senin (21/8/2023). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sidang paripurna pemilihan dan penetapan calon Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 diundur hingga 24 Agustus mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, berhubung satu dari dua calon Wakil Bupati berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Penundaan sidang peripurna ini sudah melalui tahap musyawarah, dari 25 Anggota DPRD Bintan, 14 di antaranya setuju penundaan dan 11 lainnya menolak," kata Agus Wibowo, Senin (21/8/2023), usai memimpin sidang paripurna.

Dijelaskannya, calon Wakil Bupati Bintan yang berhalangan hadir itu nomor urut 2, Dhenok Puspita Sari, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara calon nomor urut 1 yang diusung Partai Demokrat, yakni Ahdi Musqith sudah hadir dalam sidang paripurna itu.

"Karena ini forum politik, tentu keputusan diambil melalui musyarawah dan kesepakatan bersama," ujar dia, di Kantor DPRD Bintan, Bintan Buyu.

Kendati sudah memutusakan untuk menunda sidang paripurna, Agus Wibowo, menilai tidak hadirnya calon Wakil Bupati nomor urut 2, terkesan mengulur waktu. "Tetapi mau gimana lagi," kesalnya.

Editor: Gokli