Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan dan Penetapan Calon Wakil Bupati Bintan Diundur
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 21-08-2023 | 14:12 WIB
sidang-tunda.jpg Honda-Batam
Suasana sidang paripurna DPRD Bintan, usai agenda pemilihan dan penetapan calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2021-2024 ditunda, Senin (21/8/2023). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - DPRD Bintan menggelar sidang paripurna pemilihan dan penetapan calon Wakil Bupati Bintan, Senin (21/8/2023).

Sidang paripurna ini terpaksa ditunda sementara waktu lantara satu dari dua calon Wakil Bupati Bintan, berhalangan hadir, yakni Dhenok Puspita Sari, nomor urut 2 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, menyampaikan sidang pemilihan dan penetapan calon Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 diskros lantaran calon nomor urut 2 berhalangan hadir karena sakit. Sementara calon nomor urut 1 Ahdi Muqsith, yang diusung Partai Demokrat sudah hadir untuk mengikuti proses pemilihan itu.

"Calon nomor urut 2 berhalangan hadir karena sakit," ujar Agus Wibowo, setelah membuka sidang paripurna itu.

Sebelum sidang diskors, tata tertib pemilihan calon Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 sudah dibacakan terlebih dahulu. Di mana, pemilih merupakan Anggota DPRD Bintan berjumlah 25 orang.

Sebelum pemilihan, dijadwalkan juga kedua calon Wakil Bupati Bintan, menyampaikan pokok-pokok pikira di hadapan para Anggota DPRD Bintan. Namun, ketidakhadiran calon nomor urut 1 membuat agenda yang sudah dijadwalkan menjadi tertunda.

Editor: Gokli