Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri Ambil Alih Tugas dan Wewenang Bawaslu Karimun Sementara Waktu
Oleh : Freddy
Rabu | 16-08-2023 | 14:16 WIB
Bawaslu-Karimun.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Karimun. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisioner Bawaslu Karimun saat ini mengalami kekosongan setelah masa jabatan periode 2018-2023 berakhir pada 14 Agustus 2023.

Kekosongan ini tidak hanya di Kabupaten Karimun saja tetapi di seluruh Indonesia akibat Bawaslu RI belum juga menetapkan dan melantik Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Akibat kekosongan ini tentunya akan berpengaruh pada tahapan pelaksanaan Pemilu, karena 18 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Karimun dan tentunya perlu keberadaan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, mengatakan Bawaslu RI telah mengeluarkan surat nomor 565/ KP.05/K1.08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai terpilihnya pimpinan Bawaslu Kabupaten/kota yang baru.

"Berdasarkan surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 565, Bawaslu Provinsi Kepri akan mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai terpilihnya pimpinan Bawaslu Kabupaten/kota yang baru," kata Zulhadril Putra, Rabu (16/8/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan surat Bawaslu RI tersebut, maka Bawaslu Provinsi Kepri langsung melakukan Pleno menetapkan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri diemban oleh koordinator wilayah masing-masing yang berasal dari unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Kepri.

Menurutnya, dengan adanya surat dari Bawaslu RI tentunya Bawaslu Provinsi Kepri punya landasan hukum yang kuat dalam mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

Zulhadril Putra menambahkan, Bawaslu mengintruksikan kepada kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu tahun 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi.

Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memastikan terlaksananya tugas, fungsi kesekretariatan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pelaksanaan pengambilalihan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi.

Selanjutnya Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan fasilitasi dan berkoordinasi secara fungsional dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri serta secara administrasi dengan Sekjen Bawaslu RI.

Seperti diketahui ada 6 bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Karimun yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara yakni sebagai berikut:

1. Muhammad Iskandar;

2. Nurul izzatur Rahmi;

3. Thariq Barakat;

4. Ahmad Sulton;

5. Fery Irawan; dan

6. Eko Purwandoko.

Editor: Gokli