Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar Proyek Pelabuhan Dompak
Oleh : Devi Handani
Minggu | 13-08-2023 | 19:32 WIB
buronan_kakap_pinang_b.jpg Honda-Batam
Satreskrim Polresta Tanjungpinang tangkap DPO kasus proyek Pelabuhan Dompak senilai Rp 35 Miliar

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diperlukan penanganan luar biasa pula, baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan. Korupsi terjadi karena adanya niat, kesempatan dan kemampuan melakukan korupsi itu sendiri.

Seperti halnya kasus korupsi proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahap VI tahun 2015, yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Di mana dalam pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana secara bersama-sama melakukan korupsi dengan modus mengganti spesifikasi item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Hasil pemeriksaan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Rp 35 miliar lebih, satu tersangka inisial MN masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat (11/8/2023), buronan kelas kakap itu berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama. DPO korupsi itu dibekuk di Tangerang, dan langsung diboyong ke Tanjungpinang.

Terkait penangkapan tersangka korupsi kelas kakap itu, Kapolresta Tanjungpinang Kompol Heribertus Ompusungu membenarkan hal tersebut. "Ya benar, " jawabnya singkat, Minggu (13/8/23).

Kanit Tikpikor Tanjungpinang Ipda Wira Pratama juga membenarkan hal tersebut. "Ya benar, kita tangkap di Tangerang. Setiap perbuatan melawan hukum pasti kita tindak dan korupsi harus kita berantas sebagaimana amanat undang-undang. Apalagi perbuatan korupsi itu masuk dalam extraordinary crime," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka korupsi MN masih dalam pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang. Ketika ditanya perkembangan pemeriksaan tersangka, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, "Nanti disampaikan melalui humas aja ya."

Editor: Surya