Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GUPDI dan Warga Kavling Bida Kabil Berdamai, Kapolresta: Proses Hukum Tetap Jalan
Oleh : Aldy
Sabtu | 12-08-2023 | 11:36 WIB
gereja-dirusak.jpg Honda-Batam
Kondisi bangunan gereja di Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang dirusak sekelompok orang, beberapa waktu lalu. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menegaskan pihaknya tetap akan memproses pelaku perusakan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) di Kavling Bida Kabil, RT04/RW21, Kecamatan Nongsa.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang, usai memediasi pihak gereja dengan warga setempat di Lantai 3 Mapolresta Barelang pada Jumat (11/8/2023) sore.

Mediasi yang dihadiri pengurus GUPDI bersama kuasa hukumnya serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batam dan RT/RW Kavling Bida Kabil, sepakat untuk berdamai. Hanya saja, proses hukum atas lapora yang sudah dibuat pihak GUPDI akan tetap diproses.

"Atas laporan yang sebelumnya telah dibuat, akan kami proses, demi menciptakan keamanan bagi setiap umat beribadah sesuai amanat Undang-Undang," tegas Kombes Pol Nugroho.

Selain itu, Kapolresta juga kembali mengingatkan mengenai pengurusan perizinan pendirian rumah ibadah yang berada di lingkungan pemukiman. Tidak hanya terkait perizinan dari pihak pemerintah, namun mengenai persetujuan dari masyarakat sekitar juga dirasa perlu.

"Pascamediasi, kedua belah pihak menyepakati untuk berdamai, setelah kasus peerusakan bangunan gereja yang terjadi," terangnya.

Ditegaskan Kapolresta Barelang, proses hukum bagi oknum warga yang terlibat dalam pengerusakan bangunan gereja tersebut tetap berlanjut. Menurutnya, permasalahan ini, bukan merupakan konflik antar umat beragama, melainkan kesalahpahaman terkait status lahan.

"Kami akan memfasilitasi apabila nantinya ada Restoratif Justice. Itu lebih baik, lebih mulia, lebih bermartabat," katanya.

Dalam pertemuan tersebut diketahui pengurus GUPDI, belum memenuhi syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri nomor 9 tahun 2006. "Jadi saat ini status qou, pembangunan dihentikan sementara hingga pengurus gereja memenuhi syarat sesuai SKB itu," ujarnya.

Diharapkan, antara warga dan pengurus gereja juga menyepakati agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di Kota Batam. Sembari menghormati proses hukum yang akan dilanjutkan oleh pihak Kepolisian.

Sementara Ketua FKUB Kota Batam, Chablullah Wibisono, menegaskan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan admistrasi berupa rekomendasi dari FKUB dan persyaratan lahan dan bangunan. Serta, memenuhi persyaratan khusus 90 jamaah dan 60 warga sempadan boleh seagama maupun tidak.

"Kami dari FKUB Kota Batam tidak mengharapkan adanya gejolak pada masyarakat perihal pendirian rumah ibadah di Kota Batam. Apalagi dapat menggangu situasi Kamtibmas di Kota Batam," tegasnya.

Editor: Gokli