Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Rp 4,4 Miliar dari Kasus Cukai Rokok di Tanjungpinang, Den Yealta Ditahan di Rutan KPK
Oleh : Redaksi
Jumat | 11-08-2023 | 20:01 WIB
den_yealta_ditahan.jpg Honda-Batam
mantan KPK menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta dalam kasus cukai rokok Tanjungpinang (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat, KPK kemudian mengumpulkan informasi berikut data terkait dugaan adanya peristiwa pidana.

Sehingga dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada Jumat (11/8/2023), KPK memanggil Den Yealta untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi cukai rokok di Tanjungpinang yang terjadi pada periode 2016-2019, Den Yealta langsung ditahan KPK. Den Yealta terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Mantan Ketua KPU Provinsi Kepri ini akan menjalani penahanan 20 hari pertama ke depan. Den Yealta ya ditahan di Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Den Yealta sebagai tersangka terkait penyidikan penyidikan baru pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Den Yealta diduga telah melebihi jumlah kuota rokok dari yang seharusnya di wilayah Tanjungpinang ketika menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya, dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %.

Selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.

Kebijakan Den Yealta tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Untuk pemenuhan kuota rokok diwilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

Selain itu, Dean Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

Sebagai tersangka Den Yealta diduga a melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah di Tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Atas perbuatannya, Den Yealta diduga telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekira Rp4,4 miliar. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Den Yealta.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," kata Asep.

Akibat perbuatannya, KPK mensangkakan Den Yealta melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Den Yealta sendiri diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013.

Editor: Surya