Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkar Sindikat Narkoba di Karimun, Polisi Sita 1,9 Kg Sabu dari 4 Tersangka
Oleh : Freddy
Senin | 07-08-2023 | 16:36 WIB
Expose-Sabu1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam pimpin konferensi pers pengungkapa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,9 kg. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram dan mengamankan 4 orang tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam menyampaikan terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di salah satu hotel di Karimun.

"Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berada di dalam salah satu kamar hotel di Karimun berinisial FA dan FN. Di sana ditemukan juga 2 paket narkotika jenis sabu dibalut dalam plastik teh China merek Guanyinwang yang berada di atas meja kamar hotel tersebut," terang Kapolres saat menggelar konfrensi pers, Senin (7/8/2023).

Kemudian dari interogasi terhadap kedua tersangka tersebut kemudian kembali berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya berinisial Da dan MR yang berada di luar hotel tersebut.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan dari keterangan DA dan FA bahwa masih ada beberapa paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan di rumah kontrakan FA di Sungai Raya," ujar Kapolres.

Tersangka FA dan DA kemudian dibawa anggota Satresnarkoba Polres Karimun menuju ke rumah kontrakan yang disebutkan tersangka untuk dilakukan penggeledahan dan disaksikan RT setempat ditemukan 4 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku jaket hitam yang digantung di ruang tengah dan 1 paket di bawah tempat tidur rumah kontrakan FA dan ditemukan juga alat isap sabu di dapur rumah kontrakan FA.

"Dan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari seseorang di Malaysia berinisial BO ( DPO) dengan cara menjemput barang haram tersebut di pantai Malaysia," ungkapnya.

Menurut Kapolres, masing-masing tersangka mempunyai peran tersendiri, ada yang menjemput di laut, di pantai dan juga sebagai penjemput di darat.

"Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan di Karimun," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh china merek Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram dan 5 paket kecil Narkotika di duga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap shabu (Bong), 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000.

"Dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 sampai dengan 7.760 jiwa. Tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000," pungkasnya.

Editor: Yudha