Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus TPPO dan PMI Non Prosedural Tahun 2023
Oleh : Devi Handani
Jum\'at | 04-08-2023 | 15:40 WIB
Rilis_tppo_pinang.jpg Honda-Batam
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedura (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers yang menyoroti pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Lobby Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023).

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza., Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra , Plt, kepala BP3 MI., Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani, dan perwakilan media Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, memberikan pengantar dalam konferensi pers tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pada hari itu, pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus TPPO dan atau PMI Non Prosedural yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Dalam penjelasannya, Kapolresta menyebut bahwa kasus ini melibatkan tersangka yang menggunakan modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.

Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya memerangi kejahatan seperti ini serta memperkuat himbauan agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Tanjungpinang.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah dua orang, yaitu WTU (perempuan) berusia 19 tahun dan MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun.

Sementara itu, korban dari kasus ini adalah tiga orang, yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.

"Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit," kata apolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu S.I.K., M.Si.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Konferensi pers ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan PMI Non Prosedural di Kota Tanjungpinang dan wilayah lainnya," tutup Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu S.I.K., M.Si.

Editor: Surya