Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Pemain Ditangkap, Polsek Bengkong Selamatkan 11 CPMI Hendak Dikirim ke Singapura
Oleh : Aldy
Jumat | 04-08-2023 | 11:40 WIB
11-CPMI.jpg Honda-Batam
Polsek Bengkong saat menggerebek tempat penampungan CPMI ilegal di Tanjungbuntung, Kota Batam, Senin (1/8/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Bengkong berhasil menggerebek satu rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Perumahan Golden Prima Blok E nomor 20, Tanjung Buntung, Kota Batam, Senin (1/8/2023).

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan 11 orang CPMI ilegal yang hendak dikirim ke Singapura dan dua orang pengurus yang sudah ditetapkan tersangka, yakni YU (37) (perempuan) serta AR (50) (laki-laki).

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat terkait dugaan orang per seorangan yang melakukan penempatan PMI ilegal.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, pihaknya langsung mendatangi rumah yang dicurigai sebagai penampungan dengan melibatkan RT/RW setempat.

"Saat rumah didatangi, ditemukan belasan perempuan yang diduga PMI ilehal. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal," ujar AKP M Rizqy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).

Lanjut Kapolsek Bengkong, selain belasan CPMI, dua orang pengurus CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong," tambahnya.

Sementera itu, Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, dua pengurus tersebut memiliki peran yang berbeda. Untuk Yu bertanggung jawab mengawasi para CPMI, sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI dari Bandara Hang Nadim saat tiba di Kota Batam.

"AR juga telah benyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan pasor pelancong," jelas Ipda Aris.

Sejauh ini, kata Aris, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. "Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekrja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar.

Editor: Gokli