Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awasi Aliran Kepercayaan Baru di Batam, Tim Pakem Kejari Batam Gelar Rakor Deteksi Dini
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-08-2023 | 14:44 WIB
Rakor-Pakem.jpg Honda-Batam
Rapat Koordinasi Tim Pakem Kejari Batam bersama stakeholder terkait di Aula Kejari Batam, Senin (31/7/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Sasana Soeprapto kantor Kejari Batam, Senin (31/7/2023).

Kegiatan Rakor Pakem ini, kata Kajari Batam, Herlina Setyorini, merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Batam untuk melakukan pengawasan guna mendeteksi lebih dini pergerakan ajaran atau paham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan baru yang dapat meresahkan masyarakat.

"Tujuan Rakor ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka deteksi dini terkait munculnya aliran sesat atau menyimpang dari agama dan kepercayaan yang diakui negara sehingga berpotensi dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata Herlina saat ditemui di Lobi Kantor Kejari Batam, Selasa (1/8/2023).

Selaku Ketua Koordinasi PAKEM Kota Batam, Herlina Setyorini pun mengatakan bahwa, pembentukan PAKEM merupakan implementasi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 30 ayat (3) huruf D.

Di mana, kata dia, dalam Undang-Undang itu bidang ketertiban dan ketentraman umum khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Selain itu, lanjutnya, Rakor yang digelar merupakan salah satu imlementasi dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.

Berdasarkan rujukan dari aturan itu, jelas Herlina, Tim Pakem Kota Batam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing.

"Tim Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang sehingga dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Herlina.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa sejauh ini tim pakem sudah mendeteksi sejumlah aliran kepercayaan yang tidak diakui Negara Indonesia telah masuk ke Kota Batam.

"Untuk Kota Batam sudah ada aliran kepercayaan baru yang terafiliasi dengan agama tertentu telah masuk di 9 Kecamatan. Modusnya adalah mereka melakukan perekrutan dengan cara menikahi warga Batam," kata Andreas saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).A

Aliran kepercayaan tersebut, katanya, berafiliasi dengan agama tertentu namun dalam pelaksanaannya di nilai telah menyimpang dari ajaran agama, sehingga dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem dengan harapan situasi dan kondisi di wilayah Kota Batam tetap kondusif, aman, nyaman dan damai," ujarnya.

Selain itu, Andreas pun meminta kepada tim Pakem agar menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di tengah masyarakat.

Dalam rakor itu, masing-masing perwakilan pengurus Pakem juga menyampaikan perkembangan serta temuan di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.

Adapun stackholder yang masuk dan ikut dalam Rakor itu adalah Ketua MUI Batam, Kepala Kesbangpol, Direktorat Badan Intelejen Negara Daerah Kepri, Pasi Intel Kodim Batam dan para tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Editor: Gokli