Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk Tuak, Pria di Batam Ini Nekat Setubuhi Wanita Disabilitas
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 01-08-2023 | 18:28 WIB
cabul-batam-kota1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia pimpin komprensi pers kasus cabul terhadap wanita disabilitas. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usai minum minuman beralkohol jenis Tuak dan makan obat-obatan terlarang, seorang lelaki inisial W (24) nekat setubuhi wanita yang memiliki keterbelakangan mental (Disabilitas) 21 tahun, di Ruli Eden Park Batam Center, Batam.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menyampaikan, pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.

Terungkapnya kasus cabul tersebut, kata Betty, berawal dari orang tua korban yang baru pulang memasak dari rumah tetangganya dan mendengar suara teriakan mirip suara anaknya dari dalam sebuah kamar kosan. Setelah mencoba mendatangi kamar tersebut ternyata benar, ibu korban mendapati anaknya dan pelaku sudah tidak mengenakan busana.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota. Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa pelaku saat melakukan aksinya pelaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol dan obat-obatan," ungkap AKP Betty, saat konferensi pers, di Mapolsek Batam kota, Selasa (1/8/2023).

Lanjut AKP Betty, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan memang benar terdapat luka robek pada bagian kelamin korban akibat dari perbuatan cabul pelaku.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda Kepri, dan hasilnya terdapat luka robek pada bagian kelamin korban," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun kurungan penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Betty.

Editor: Yudha