Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Kejagung Bersih-bersih BUMN, Kejari Batam Gesa Penyidikan Kasus Korupsi PT Pegadaian
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 31-07-2023 | 19:36 WIB
Aji-Satrio111.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, terus menggesah proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018-2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan hingga saat ini proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah memasuki babak baru, yaitu proses perhitungan kerugian negara.

"Setelah merampungkan pemeriksaan para saksi, kini tim penyidik Pidsus tengah meminta bantuan Auditor Keuangan untuk menghitung kerugian negara yang timbul dalam kasus itu," kata Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Aji menjelaskan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari Internal PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat Area Batam pada Kantor Wilayah II pekanbaru dan Pihak Ketiga (Penyedia atau Vendor).

Dalam proses itu, kata Aji, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pemasaran di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun anggaran 2018-2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Aji menuturkan, dengan adanya temuan itu penyidik Pidsus Kejari Batam langsung bergerak cepat memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN itu sejak awal tahun 2023.

Adapun modus yang dilakukan untuk menggasak uang negara dalam kasus ini, kata dia, berbeda dengan kasus korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Syariah Batam Cabang Sungai Panas beberapa waktu lalu. Dimana, kasus korupsi yang terjadi di Pegadaian Syariah, tersangkanya melakukan transaksi gadai fiktif. Sementara di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, oknum di Pegadaian melakukan manipulasi anggaran.

"Modus korupsi yang dilakukan oknum pegawai BUMN di PT Pegadaian Kantor Pusat Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru adalah memanipulasi data untuk pembelian alat dan perlengkapan kantor Pegadaian. Namun ternyata, alat dan barang tersebut tak dibeli atau dibeli tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditulis," ujar Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam.

Ketika disinggung terkait penetapan tersangka, Aji mengatakan saat ini pihaknya masih fokus dengan pengumpulan bukti-bukti untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, kata Aji lagi, penyidik sudah merampungkan pengumpulan bukti dari para saksi yang telah di periksa. Namun, untuk estimasi kerugian negara, penyidik tengah meminta bantuan dari Auditor Keuangan untuk melakukan perhitungan.

Apabila nilai kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini telah diketahui, maka dalam waktu dekat kami (Penyidik) akan menetapkan siapa-siapa saja orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.

"Terkait penetapan tersangka, Kami nggak mau gegabah. Kita tunggu saja hasil auditnya. Baru langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka," tambahnya.

Aji pun memastikan pihaknya (Kejari Batam) tidak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu, lanjut Aji, merupakan komitmen Kejari Batam dalam mendukung program pemerintah pusat (Kementerian BUMN) dan Kejaksaan Agung dalam upaya bersih-bersih dari praktik Korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

"Untuk penangangan perkara korupsi, Kejaksaan Negeri Batam tidak pernah main-main. Apalagi korupsi itu terjadi di tubuh BUMN, pasti akan kita sikat habis. Hal itu," pungkasnya.

Editor: Yudha