Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Transaksi Motor Curian, Opsnal Gabungan Polsek Bengkong dan Batu Aji Ringkus Residivis
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 30-07-2023 | 13:32 WIB
pelaku_curanmor_bengkong.jpg Honda-Batam
Zulhisyam Amin (17), resedivis pelaku curanmor di Batam (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulhisyam Amin (17), seorang residivis kasus pencurian berhasil diringkus oleh opsnal gabungan dari Polsek Bengkong dan Polsek Batu Aji, saat hendak bertransaksi sepeda motor hasil curian.

Tak jera, meski telah mendekam di balik jeruji besi, remaja belia tersebut masih nekat beraksi lagi mencuri sepeda motor setelah bebas dari penjara.

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, kejadian bermula pada saat pelapor hendak beristirahat di kamar kosannya. Lalu ia memarkirkan motor Honda Beat miliknya pada Selasa (25/7/2023) malam. Hingga keesokan harinya saat hendak berangkat kerja, Ia tidak lagi mendapatkan motor tersebut.

"Kejadian ini lansung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, dan kita tindak lanjuti untuk memburu pelaku. Ia merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas Anak selama 10 bulan," ujar Rizqy Saputra, Sabtu (29/7/2023).

Risqy menjelaskan, sehari setelah kejadian, tim gabungan Polsek Bengkong dan Polsek Batu Aji berhasil melakukan penangkapan terhadap ZA, pelaku pencurian motor Beat warna silver tersebut.

"Pencurian yang dilakukan ZA diketahui korban pada Rabu (26/7/2023) pagi, saat hendak berangkat kerja. Diduga pelaku beraksi pada malam hari saat korban terlelap tidur. Lalu ZA ditangkap pada Kamis (27/7/2023)," terang Rizqy

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin penangkapan menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan, setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar ditempat, di kawasan Batuaji.

Kemudian, pihaknya belerjasama dengan Opsnal Polsek Batuaji melakukan penyelidikan lapangan, sehingga ZA berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor.

"Modus pencuriannya, pelaku berkeliling dengan jalan kaki. Begitu melihat target, ia langsung beraksi dengan mematahkan kunci stang sepeda motor, dan mendorongnya hingga tempat yang sepi. Kemudian ia menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel," jelas Aris.

Saat ini, ZA sudah diamankan di Mapolsek Bengkong dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengaku telah beraksi sebanyak 4 kali setelah bebas dari penjara.

"Kita masih kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Aris.

Editor: Surya