Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Rp 925 Ribu Jadi Rp 975 Ribu

Kemenaketrans Tetapkan UMP Kepri 2011 Naik Rp 50 ribu
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 24-02-2011 | 12:32 WIB
muhaimin_iskandar.jpg Honda-Batam

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar

Jakarta, batamtoday - Kemenakertrans telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011, yang mengalami rata-rata kenaikan 8,69 persen dari tahun 2010. Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kemenakertrans menetapkan UMP Kepri pada 2011 sebesar Rp 975 ribu atau naik Rp 50 ribu dari UMP 2010 Rp 925 ribu.

Hal itu disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (24/2/2011). "Tiga puluh tiga provinsi telah menetapkan Upah Minum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Kemudian oleh gubernurnya ditetapkan dan disampaikan ke Kemenaketrans," kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, proses penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,” katanya.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disama-ratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing,“ ujarnya.

Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2011 ini, lanjut Muhaimin, pihaknya akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah.

Menurut data Kemenakertrans kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000. Sedangkan  DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000.

Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah.

Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732 ribu, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705 ribu serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675 ribu.

Daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen dari Rp986,590 menjadi Rp1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22 persen dari Rp900 ribu menjadi Rp1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dari Rp927.825 menjadi Rp1.048.440.

Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85 persen dari Rp1,3 juta menjadi Rp1.350.000, Bengkulu sebesar 4,49 persen dari Rp780 ribu menjadi Rp815 ribu serta Maluku Utara sebesar 5 persen dari 2010 Rp847 ribu, menjadi Rp889.350.

 

Perbandingan UMP 2010-2011 di 33 Provinsi

.

No

Provinsi

UMP 2010

(Rp)

UMP 2011

(Rp)

1

Nanggroe Aceh Darussalam

1.300.000,00

1.350.000,00

2

Sumatera Utara

965.000,00

1.035.500,00

3

Sumatera Barat

940.000,00

1.055.000,00

4

Riau

1.016.000,00

1.120.000,00

5

Kepulauan Riau

925.000,00

975.000,00

6

Jambi

900.000,00

1.028.000,00

7

Sumatera Selatan

927.830,00

1.048.440,00

8

Bangka Belitung

910.000,00

1.024.000,00

9

Bengkulu

780.000,00

815.000,00

10

Lampung

767.500,00

855.000,00

11

DKI Jakarta

1.118.009,00

1.290.000,00

12

Banten

955.300,00

1.000.000,00

13

Jawa Barat

671.500,00

732.000,00

14

Jawa Tengah

660.000,00

675.000,00

15

DI Yogyakarta

745.690,00

808.000,00

16

Jawa Timur

630.000,00

705.000,00

17

Bali

829.320,00

890.000,00

18

Nusa Tenggara Barat

890.780,00

950.000,00

19

Nusa Tenggara Timur

800.000,00

850.000,00

20

Kalimantan Barat

741.000,00

802.500,00

21

Kalimantan Selatan

1.024.000,00

1.126.000,00

22

Kalimantan Tengah

986.590,00

1.134.580,00

23

Kalimantan Timur

1.002.000,00

1.084.000,00

24

Maluku

840.000,00

900.000,00

25

Maluku Utara

847.000,00

889.350,00

26

Gorontalo

710.000,00

762.500,00

27

Sulawesi Utara

1.000.000,00

1.050.000,00

28

Sulawesi Tenggara

860.000,00

930.000,00

29

Sulawesi Tengah

777.500,00

827.500,00

30

Sulawesi Selatan

1.000.000,00

1.100.000,00

31

Sulawesi Barat

944.200,00

1.006.000,00

32

Papua

1.316.500,00

1.403.000,00

33

Papua Barat

1.210.000,00

1.410.000,00