Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirjen PSDKP Tegaskan Penangkapan Ikan di Atas 12 Mil Wajib Kantongi Izin dari Pusat
Oleh : Freddy
Sabtu | 29-07-2023 | 11:36 WIB
Dirjen-PSDKP.jpg Honda-Batam
Dirjen PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, saat meninjau pelabuhan bongkar muat ikan di Kabupaten Karimun, Jumat (28/7/2023). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Laksamana Muda (Laksda) TNI Adin Nurawaluddin, meninjau pelabuhan bongkar muat ikan di Kabupaten Karimun, Jumat (28/7/2023).

Di sana, Dirjen PSDKP berbincang langsung dengan pemilik dan pengurus kapal tangkap ikan maupun pejabat kelautan dan perikanan setempat.

Bahkan, Dirjen Adin juga menyempatkan diri untuk melihat secara langsung proses pembongkaran ikan dari kapal penangkap, penimbangan ikan, pengambilan data oleh petugas pencatatan Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) serta pemindahan ikan dari kapal tangkap ke kapal angkut.

Dijelaskannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki program penangkapan terukur dan adanya surat edaran terkait migrasi perizinan daerah ke perizinan pusat. Untuk program penangkapan ikan terukur, Ditjen PSDKP punya tanggung jawab agar program tersebut bisa berjalan, terutama dalam rangka perhitungan hasil pasca produksi.

"Ditjen Perairan Tangkap dan Syahbandar Perikanan dan Nominator (pencatatan) untuk mencatat hasil tangkapannya dan dihitung pascaproduksinya sehingga akan didapatkan perhitungan PNBP dan diharapkan bisa optimal," kata Dirjen Adin Nurawaluddin.

Dalam rangka mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan surat edaran terkait migrasi perizinan daerah dan izin pusat berkaitan dengan tata kelola perikanan tangkap. Ditjen PSDKP bertanggungjawab terhadap pengelolaan perizinan.

Mengacu kepada UU nomor 11 tahun 2021; PP nomor 5 tahun 2021 terkait izin berusaha, izin daerah hanya diperuntukkan untuk di bawah 12 mil dan manakala kapal-kapal berusaha menangkap ikan di atas 12 mil maka izinnya dikeluarkan pusat. "Memang sebelumnya kapal di bawah 30 GT untuk izinnya cukup di daerah. Namun, mengacu kepada ketentuan yang baru semua perizinan harus sesuai dengan lokasi usahanya," tegasnya.

Dirjen PSDKP, mencontohkan, ada kapal yang GT-nya di bawah 30 GT dan mengacu kepada ketentuan lama, izinnya cukup dari daerah, tetapi setelah dianalisis hasil tangkapannya, perlengkapan tangkapnya ternyata seperti cumi, cakalang, tongkol, dipastikan ditemukan di atas 12 mil, maka didorong agar kapal-kapal tangkap yang usahanya di atas 12 mil untuk melakukan migrasi perizinan ke pusat.

"Sekarang ini kapal tangkap mau di atas 30 GT ataupun ukuran di bawah 30 GT dan lokasi usahanya di atas 12 mil, harus izin pusat," tegas Dirjen PSDKP.

Lanjutnya, jika kapal tangkap ikan beroperasi di atas 12 mil, tidak ada dokumennya, tentunya dianggap ilegal. Maka, bisa dipidana dan dengan adanya surat edaran terkait migrasi perizinan ini, kapal tangkap yang beroperasi di atas 12 mil didorong secara persuasif dan ada kesadaran.

"Alhamdulillah, potensi migrasi perizinan di Karimun ini dilaporkan ada sebanyak 230 dan 146 sudah bermigrasi. Sekitar 80 bisa cepat menyusul untuk segera bermigrasi karena kalau masih belum mau juga bermigrasi tentunya kapal tangkap tersebut tidak bisa berusaha di atas 12 mil. Kita akan lakukan penindakan yang lebih tegas lagi," pungkasnya.

Editor: Gokli