Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Palsukan Dokumen Keimigrasian, WN Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 28-07-2023 | 16:52 WIB
Kasi-Intel-Kejari11.jpg Honda-Batam
Ket Foto: Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Salama, Warga Negara (WN) Singapura yang ditangkap petugas Keimigrasian Kota Batam terkait pemalsuan dokumen dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, tuntutan terhadap WN Singapura itu telah di bacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (26/7/2023) lalu.

"Surat tuntutan terhadap terdakwa Salama telah kami bacakan Rabu lalu. Dalam amar tuntutan, Salama dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Andreas saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Jumat (28/7/2023).

Dalam amar tuntutan, kata Andreas, terdakwa Salama dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 126 huruf c UU RI no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga, katanya, selain pidana badan, terdakwa salama juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan itu, lanjut Andreas, terdakwa Salama meminta waktu untuk mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Sidang pun ditunda hingga minggu depan.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi)," pungkasnya.

Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, WN Singapura bernama Salama ditangkap petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam sekira bulan Mei 2023 lalu.

"WN Singapura itu ditangkap setelah petugas mencurigai keabsahan dokumen yang dilampirkan terdakwa saat mengurus pembuatan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam," kata Samuel kala menguraikan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Edi Sameaputty didampingi Sapri Tarigan dan Nora Gaberia.

Samuel menjelaskan, pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Batam, terdakwa Salama yang berkewarganegaraan Singapura itu melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap.

Namun, kata dia, saat proses wawancara, petugas konter pelayanan paspor mencurigai adanya keterangan yang tidak benar dari terdakwa Salama, seperti ketidaktahuan mengenai desa atau kelurahan tempat kelahirannya.

"Kecurigaan petugas berawal dari keterangan terdakwa Salama saat di wawancarai yang tidak tahu tempat lahirnya. Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Samuel.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Samuel, diketahui bahwa Salama bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara (WN) Singapura. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas.

Alasan terdakwa, lanjut Samuel, untuk mengajukan pembuatab paspor RI adalah agar dia (Salama) bisa tinggal lebih lama di Indonesia dan juga ada motif untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Perbuatan Salama, sambungnya, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 126 huruf c UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 53 KUHPidan.

"Atas perbuatanya, Salama terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," tegas Samuel.

Editor: Yudha