Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djodi Wirahadikusuma Polisikan Perusak Patok Lahan di Km 8 Atas Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 27-07-2023 | 13:16 WIB
patok-lahan-rusak.jpg Honda-Batam
Patok batas lahan milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan WR Supratman Km 8 Atas Tanjungpinang, dirusak orang lain. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Djodi Wirahadikusuma, pemilik lahan di Jalan WR Supratman, Km 8 Atas Tanjungpinang, membuat pengaduan ke Polisi terkait perusakan patok di lahannya, yang diduga dilakukan AD dan HY.

Djodi mengaku, perusakan patok lahannya --yang diduga dilakuna AD dan HY-- dia lihat sendiri bersama beberapa saksi lainnya.

Dijelaskan Djodi, lahan seluas 11.250 m2 itu beberapa tahun yang lalu digarap almarhum Leo Puho, yang mengaku menggarap dari tahun 1969 dengan membuat pondok serta menanam beberapa pohon. Namun, lahan itu sudah berpindah tangan hingga dibeli Djodi.

Saat Djodi akan membangun lahan miliknya, anak almarhum Leo Puho yang mempercayai AD dan HY untuk menjaga lahan tersebut melarang untuk membangun apapun di atas lahan tersebut. Bahkan, Djodi sebelumnya sudah memberi ganti rugi kepada penghuni lahan yang telah membangun kedai serta lapangan bola voli di atas lahan tersebut.

"Karena itu sudah masuk ranah hukum, saya melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. Oleh Polisi, kami dari kedua belah pihak disarankan memasang batas patok pada lahan masing-masing sesuai dengan surat kepemilikan," terangnya, Kamis (27/7/2023).

Namun setelah patok batas dibuat, tiba-tiba AD dan HY merusak 11 tanda patok yang dibangun Djodi.

"Atas perbuatan itu saya kembali melaporkan kepada pihak Polisi. Syukur pihak Polisi menerima laporan saya. Pengaduan tentang terjadi dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 406 KUHPidana dan atau bersama sama melakukan perusakan terhadap orang atau barang sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 170 KUH Pidana," pungkas Djodi.

Editor: Gokli