Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Karimun Bakal Deportasi 4 WNA Asal Kanada
Oleh : Freddy
Rabu | 26-07-2023 | 19:40 WIB
Kakanim-Karimun1.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun akan mendeportasi 4 Warga Negara Asing (WNA) Kanada karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

"Ada 4 warga negara Kanada berinisial ZH, TAA, TEA dan SJ yang bermasalah dan akan dilakukan deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, Rabu (26/7/2023).

Ia menjelaskan, keempat WNA Kanada itu sudah diperiksa kemarin oleh penyidik Imigrasi dan akan dilakukan deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.

"Keempat warga negara Kanada yang akan di deportasi tersebut merupakan satu keluarga yang tinggal di Pulau Jang, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun," ujarnya.

Lanjut Zulmanur Arif, mereka tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Batam.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun sejak Januari 2023 telah mendeportasi 5 WNA yang bermasalah, terdiri dari 1 warga negara Singapura dan 4 warga negara Malaysia," ungkapnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, keempat WNA Kanada tersebut merupakan satu keluarga yang sudah cukup lama tinggal di Pulau Jang Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. Bahkan 1 dari 2 orang anaknya sempat ikut bersekolah di salah satu SD di Kecamatan Moro.

Satu keluarga Warga Negara Kanada ini cukup familiar bagi masyarakat disekitarnya dan bahkan informasinya akan membuka usaha di Indonesia.

Editor: Yudha