Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan 800 Gram Sabu

Polda Kepri Bekuk 6 Tersangka Kasus Narkoba di Karimun
Oleh : Freddy
Selasa | 25-07-2023 | 18:04 WIB
Penggeledahan1.jpg Honda-Batam
Penggeledahan rumah tersangka narkoba disaksikan masyarakat dan perangkat RT/RW setempat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ditresnarkoba Polda Kepri dikabarkan berhasil membekuk 6 orang tersangka kasus narkoba di Kabupaten Karimun, Senin (24/7/2023) malam.

Dari informasi yang diterima, keenam pelaku diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada 2 lokasi berbeda terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamakan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 800 gram.

Penangkapan berawal pada hari Senin (24/7/2023) sekira pukul 20.30 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial HPP dan FWS di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun karena memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis kristal bening diduga Sabu sekira berat 100 (seratus) gram.

Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan interogasi terhadap terlapor HPP dan terlapor mengakui bahwa masih ada sisa di rumah kontrakan yang beralamat di Paya manggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral yang disimpan I.

Atas pengakuan terlapor HPP, selanjutnya tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan pengambangan ke rumah yang dimaksud dengan menghubungi RT setempat dan beberapa warga untuk dapat ikut menyaksikan penggeledahan pada rumah dimaksud.

Dan hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 700 (Tujuh ratus) gram disimpan dalam sebuah tas Tas Jinjing Warna Biru Hitam Merk Dulwich College milik SF

Dan pada saat penggeledahan didapati 3 orang lainnya yang tinggal di dalam rumah tersebut yakni SA, SE dan RLS serta mengetahui adanya 1 Bungkus Plastik Bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekira seberat 700 (Tujuh ratus) gram di simpan di dalam rumah tersebut.

Kini terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut dibenarkan Humas Polres Karimun. Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.

Editor: Yudha