Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Meral Bekuk Pelaku Curat, Beraksi di 2 TKP
Oleh : Freddy
Selasa | 25-07-2023 | 16:12 WIB
pelaku-curat111.jpg Honda-Batam
Penangkapan pelaku curat oleh Unit Reskrim Polsek Meral. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AJ (22) yang beraksi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Selasa (2/7/2023).

Kedua korban yakni MN, warga Bukit Tembak Gg. Qodri RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral dan Zulpikar warga Kp.Tengah Barat I Rt 02 Rw 02 Kel. Pangke Barat Kecamatan Meral Barat.

Dengan adanya laporan polisi, Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, memerintahkan Unit Reskrim yang langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kp. Baru Kecamatan Tebing.

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AJ (22)," ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 (satu) unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 (satu) unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.

"Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari dirumah korban dan mengambil barang milik korban," ungkapnya.

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun," tutup Kapolsek.

Editor: Yudha