Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Polda Kepri Bekuk Wan Sofian, Tersangka Korupsi APBD Natuna Rp 1,7 M
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 21-07-2023 | 17:24 WIB
Wan-Sofyan1.jpg Honda-Batam
Penahanan Wan Sofian Alias Wab Sopian Bin Wan Mukhtasar (61), tersangka kasus korupsi APBD Natuna di rumahnya. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka korupsi APBD Kabupaten Natuna, Wan Sofian alias Wan Sopian bin Wan Mukhtasar (61).

Direktur Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, atas laporan masyarakat, penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pendalaman atas informasi tersebut dan melakukan tindakan.

Selanjutnya pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 11.30 Wib, Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/7/2023), yang berada di Air Kolek, RT 01/02, Ranai, Kabupaten Natuna," ujar Kombes Pol Nasriadi Kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (21/7/2023).

Nasriadi menjelaskan, tindak pidana korupsi tersangka WS pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna, yang menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013 --yang diterima melalui LSM Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut terjadi pada tahun 2011 hingga 2013.

"Dari hasil gelar perkara pada Selasa (18/7/2023), WS sebagai Ketua LSM Forkot Natuna ditetapkan sebagai tersangka," terang Nasriadi.

Lebih lanjut Nasriadi memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi (13 PNS Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, 25 pihak terkait lainnya, 3 org shli (Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, Ahli atau Auditor BPKP).

"Dari tahun 2011 hingga 2013 Kerugian Negara (APBD Natuna) dari perbuatan tersangka mencapai Rp 1, 7 milyar lebih," papar Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolda Kepri," pungkas Kombes Pol Nasriadi.

Editor: Yudha